Politikus PKS: Segera Pilih Pengganti Wahyu Setiawan Sebagai Komisioner KPU
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai penunjukan pengganti Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPu sudah sangat mendesak.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera menilai penunjukan pengganti Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU sudah sangat mendesak.
Diketahui Wahyu Setiawan saat ini sudah mengundurkan diri sebagai Komisioner KPU setelah dirinya ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Darurat, agar segera ada pengganti Wahyu," ujar Mardani Ali Sera kepada Tribunnews.com, Senin (13/1/2020).
Baca: Imigrasi: Hingga Hari Ini Belum Ada Data Harun Masiku Kembali ke Indonesia
Mengingat tugas KPU dari ke hari akan semakin banyak mempersiapkan tahapan Pilkada serentak 2020.
Bila tidak segera dipilih pengganti Wahyu, maka kata dia, akan banyak tugas yang tertunda.
Karena itu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Komisioner KPU harus segera dilakukan dan tanpa berlama-lama.
Baca: Reaksi Arief Budiman Saat Ditanya Kantor KPU Digeledah KPK
"Proses PAW mestinya tidak perlu lama. Semua mesti efisien. Ini juga menutup pintu ada pihak yang bermain," jelasnya.
Harapan senada juga disampaikan Ketua KPU RI, Arief Budiman.
Sejauh ini KPU RI masih menunggu proses penggantian komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, yang mengundurkan diri akibat terjerat kasus hukum.
Baca: KPU Sudah Berikan Surat Pengunduran Wahyu Setiawan ke Jokowi
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan akan digantikan anggota Bawaslu Provinsi Bali periode 2018-2023 I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Pasalnya, I Dewa Kade Wiarsa meraih suara tertinggi ke delapan di proses pemilihan Anggota KPU pada 2017 lalu.
"(Menunggu dari,-red) Sekretariat Presiden karena yang mengeluarkan SK (Surat Keputusan,-red) pengangkatan dan pemberhentian sama," kata Arief Budiman, ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (13/1/2020).
Baca: Imigrasi: Harun Masiku Meninggalkan Indonesia Lewat Bandara Soekarno Hatta
Wahyu sudah resmi menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Komisioner KPU, pada Jumat (10/1/2020). Wahyu mengundurkan diri pasca menjadi tersangka penerima suap dalam kasus korupsi proses penentuan penggantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Menurut Arief Budiman, pihaknya sudah menyampaikan surat pemberitahuan pengunduran diri atas nama Wahyu Setiawan itu kepada Presiden melalui Sekretariat Kepresidenan.
"Jadi kami sudah mengirimkan pemberitahuan itu. Pemberitahuan pengunduran diri maupun penetapan status tersangka. Jadi, kami tunggu proses," tambahnya.
Seperti telah diberitakan sebelumnya KPK menetapkan status tersangka Wahyu bersama tiga orang lainnya, kader PDI-P Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.
Wahyu diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun agar ditetapkan sebagai PAW Nazarudin Kiemas yang meninggal.
KPK menduga Wahyu sudah menerima uang sejumlah Rp600 juta dari Harun melalui Agustiani.
Dugaan suap ini terbongkar melalui OTT pada Rabu (8/1/2020).