Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Jiwasraya, Giliran Lima Pejabat Bursa Efek Indonesia Dipanggil Kejagung

Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Usut Jiwasraya, Giliran Lima Pejabat Bursa Efek Indonesia Dipanggil Kejagung
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melakukan pemeriksaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Kali ini, mereka memanggil 7 orang saksi dalam kasus yang telah membuat negara merugi hingga Rp13,7 triliun tersebut.

Diketahui, lima dari tujuh orang yang  diperiksa merupakan pejabat Bursa Efek Indonesia (BEI).

Mereka adalah Kepala Divisi Perusahaan 1 Bursa Efek Indonesia Adi Pratomo Aryanto, Kepala Divisi Penilaian Persuhaan 3 Bursa Efek Indonesia Goklas AR Tambunan, dan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia Vera Florida.

Selain itu, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia, Irvan Susandy dan Kepala Unit Pemeriksaan Transaksi Bursa Efek Indonesia, Endra Febri Styawan.

Sementara dua nama lainnya ialah Mantan Direktur PT OSO Manajemen Investasi, Lies Lilia Jamin dan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

Berita Rekomendasi

"Tujuh orang saksi dijadwalkan memenuhi panggilan tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono Senin (13/01/2020).

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin membeberkan kelanjutan kasus dugaan adanya dugaan korupsi dibalik carut marutnya keuangan PT Asuransi Jiwasraya di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).

Baca: Dinilai Terlalu Politis, Nasabah Jiwasraya Tolak Pembentukan Pansus

Dari hasil penyidikan sementara, Burhanuddin mengungkapkan, kerugian negara yang ditaksir asuransi Jiwasraya mencapai lebih dari Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019.

"PT Jiwasraya sampai dengan Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara Rp13,7 triliun. Ini merupakan perkiraan awal dan diduga akan lebih dari itu," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (18/12).

Dari proses penyidikan itu, dia bilang, pihaknya juga mengendus adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya.

"Hal ini terlihat pada pelanggaran prinsip hati-hati yang dilakukan PT Jiwasraya yang telah banyak investasi aset-aset risiko tinggi untuk mengejar keuntungan tinggi," tuturnya.

Adapun rinciannya, penempatan 22,4 persen saham sebesar Rp5,7 triliun dari aset finansial. Detilnya, 95 persen saham ditempatkan pada perusahaan dengan kinerja buruk, dan sisanya pada perusahaan dengan kinerja baik.

Selanjutnya, adapula dana yang ditempatkan sebesar 59,1 persen reksadana senilai Rp14,9 triliun dari aset finansial. Disana, 98 persen dari jumlah tersebut dikelola manager investasi yang juga berkinerja buruk dan sisanya berkinerja baik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas