Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi II Apresiasi Keputusan KPU dalam Kasus Wahyu Setiawan

Bila konsisten menjalankan sistem Pemilu tersebut, menurutnya tidak akan lagi ada kesalahan tafsir mengenai penentuan anggota DPR hasil Pemilu

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Anggota Komisi II Apresiasi Keputusan KPU dalam Kasus Wahyu Setiawan
istimewa
Kamrussamad 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II,  Kamrussamad menilai bahwa kasus dugaan suap yang menjerat Komisioner KPK Wahyu Setiawan karena kurangnya konsistensi dalam mempertahankan sistem pemilu.

Terutama mengenai sistem Pemilu dengan sistem proporsional terbuka seperti yang tercantum dalam UU nomor 7 tahun 2017.

Bila konsisten menjalankan sistem Pemilu tersebut, menurutnya tidak akan lagi ada kesalahan tafsir mengenai penentuan anggota DPR hasil Pemilu.

"Kalau kita konsisten dengan itu, maka saya yakin dan percaya, kita tidak memiliki penafsiran, kita tidak mengakomodasi yang lahir dari sebuah sengketa di luar mekanisme kepemiluan Bawaslu dan MK," ujarnya dalam rapat Komisi II dengan penyelenggara Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca: Arief Budiman Sebut Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap KPU Masih Tinggi

Baca: Surat Permintaan Cegah Baru Dikirim KPK Setelah Politikus PDIP Harun Masiku Kabur ke Singapura

Baca: Sidiran Johan Budi Saat Rapat dengan KPU: Kita Tunggu Saja, Apakah Komisioner Lainnya Kena Juga ?

Menurutnya bagaimanapun revisi Undang-Undang Pemilu dilakukan, bila tidak konsisten menjalankannya maka akan membuka ruang tafsir yang akan menimbulkan sengketa atau permasalahan.

"Ini penting sekali komitmen teman-teman, nantinya dalam membangun ke depan dalam rangka revisi undang-undang ini sebagai bahan masukan untuk kita konsisten terhadap sistem pemilu," katanya.

Berita Rekomendasi

Kamrussamad mengapresiasi sikap KPU yang konsisten dan teguh dalam merespon permintaan PDIP mengganti Caleg nya yang lolos ke parlemen.

KPU menetapkan anggota DPR berdasarkan suara terbanyak yakni Riezky Aprilia bukan Harun Masiku seperti yang diinginkan PDIP.

"Karena menurutnya dalam sengketa pemilu di Indonesia tidak mengenal pengadilan umum. Karena itu saya hargai keputusan pleno KPU yang konsisten berpegang teguh terhadap keputusan pleno KPU sebelumnya dengan menetapkan sistem suara terbanyak sebagai anggota DPR terpilih," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas