Berkas Hampir Rampung, Polri Segera Limpahkan Kasus Novel Baswedan ke Kejaksaan
Argo Yuwono mengatakan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyiraman penyidik senior KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan.
Hal itu menyusul berkas hasil penyidikan sudah hampir rampung (P21).
"Tinggal merampungkan pemberkasannya, secepat mungkin kami akan limpahkan ke kejaksaan," kata Argo di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca: 2 Peretas Website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Diketahui Hanya Lulusan SD dan SMP
Baca: Kejati DKI Tunjuk 4 Jaksa Peneliti Tangani Perkara Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Baca: Kelanjutan Kasus Novel, Polri Belum Bisa Ungkap Motif Penyerangan Kedua Pelaku
Dia juga menambahkan, saat ini polri masih melakukan proses penyidikan untuk memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan secara pasti sudah berapa saksi yang diperiksa oleh polri.
"Tentunya masih dalam proses penyidikan. Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polri menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni RM dan RB yang berstatus sebagai polisi aktif. Kedua pelaku diamankan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Namun hingga kini, motif pelaku penyerangan kedua pelaku masih menjadi misteri.
Kasus penyiraman air keras terjadi 11 April 2017 lalu. Ketika itu, Novel baru selesai menjalani salat subuh di masjid dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras, kedua mata Novel mengalami luka parah hingga harus menjalani operasi mata di Singapura.