BPTJ Minta Rekomendasi Kementerian Keuangan Kelola Terminal Baranangsiang
BPTJ Kemenhub, Edi Nursalam meminta rekomendasi Kementerian Keuangan terkait pengelolaan Terminal Baranangsiang di Bogor, Jawa Barat.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kemenhub, Edi Nursalam meminta rekomendasi Kementerian Keuangan terkait pengelolaan Terminal Baranangsiang di Bogor, Jawa Barat.
Hal tersebut dilakukan menyusul banyaknya temuan yang dikritisi Ombudsman RI pada momentum Natal dan Tahun Baru kemarin.
“Terminal Baranangsiang sedang proses administratif, kami minta rekomendasi dari Kemenkeu supaya pihak ketiga bisa menyelesaikan kewajibannya. Karena perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga ini sudah berlangsung delapan tahun,” ucap Edi di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Baca: Setelah Viral Video Pemalakan Terhadap Sopir Angkot di Depok, Dua Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
Perjanjian tersebut menemui kendala hukum soal penyerahan aset terminal dari Pemda Bogor kepada pemerintah pusat.
Berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perjanjian itu menyalahi aturan.
Ada beda penafsiran terkait penyerahan aset tersebut, Kemenhub menganggap UU 23/2014 itu menyerahkan asetnya.
Sementara Pemda Bogor tidak satu pandangan.
Baca: Santri di Tasikmalaya Tangkap 17 Ekor Ular Kobra yang Muncul di Sekitar Pesantren, Ini Kronologinya
“Selama delapan tahun kerja sama tidak ada kegiatan renovasi yang dilakukan. Kami minta rekomendasi ke Kemenkeu apakah bisa diperpanjang lagi kontraknya. Kalau tidak bisa diperpanjang lagi kita akan ambil alih langsung. Kita akan lakukan kordinasi di lapangan bagaimanapun pelayanan publik harus diutamakan,” papar Edi.
Adapun beberapa temuan dikritisi Ombudsman di Terminal Baranangsiang yakni minim fasilitas bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus (pelayanan kesetaraan), fasum tidak terawat (ruang tunggu penumpang, toilet, lampu penerangan, dll).
Baca: Santri di Tasikmalaya Tangkap 17 Ekor Ular Kobra yang Muncul di Sekitar Pesantren, Ini Kronologinya
CCTV banyak tidak berfungsi (dari 16 titik CCTV, hanya 5 yang berfungsi), tidak terdapat ruang istirahat bagi awak bis, tidak terdapat informasi biaya perjalanan, tidak terdapat informasi, sarana dan petugas pengaduan.
Saat sidak ditemukan beberapa pungutan liar di antaranya tarif angkot ngetem senilai 5rb/angkot, tarif kios liar senilai 15rb/hari (listrik, kebersihan, keamanan), tiga titik toilet yang dikelola pihak ketiga dng nilai setoran 200-300rb/hari/titik.
Perlu diketahui, Terminal Baranangsiang merupakan terminal tipe A yang terkoneksi dengan moda transportasi lain.
Seluruh Terminal tipe A dikelola langsung pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.