Dewan Pengawas Susun SOP Pengawasan dan Kode Etik KPK
"Secepat mungkin (kode etik rampung)," kata Anggota Dewas KPK Harjono di Gedung ACLC KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
"Jadi dalam UU KPK itu tidak disebut kode etik Dewas, tapi kami sepakat semua, Dewas juga harus punya kode etik. Yang membuat Dewas," katanya.
Selama kode etik ini belum rampung, pimpinan dan pegawai KPK terikat dengan aturan kode etik yang sudah tercantum dalam UU KPK maupun Peraturan Komisi.
Dengan demikian, Dewas memastikan fungsi pengawasan kinerja KPK dapat tetap berjalan.
Termasuk dalam memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada pegawai atau pimpinan KPK yang melanggar kode etik.
"Nanti kita ada prosesnya melakukan apa namanya mencari informasi tentang itu. Di sini (KP) ada namanaya PI (Pengawasan Internal) tentu melalui mereka kita peroleh informasi itu dan tentunya kita kaji. Selama belum ada kode etik itu tentu kode etik yang lama," kata Tumpak.
Anggota Dewas lainnya, Syamsuddin Haris, mengatakan salah satu tugas Dewas adalah mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
Dengan demikian, Dewas mengawasi dan memantau kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
Untuk itu, Dewas telah menyusun prosedur operasional standar dalam menjalankan tugasnya tersebut.
Baca: Abu Janda: Warga DKI Bukan Ingin Kerja Ahok Dilanjutkan, Bukannya Pencitraan Kerja Bakti
Salah satunya dengan mengevaluasi kerja pegawai dan pimpinan KPK tiga bulan sekali secara periodik.
"Pada momen itulah assesment bisa dilakukan setiap tiga bulan atau empat kali dalam setahun," kata Syamsuddin.