Donal Fariz ICW Sebut UU Baru Hambat KPK: Upaya Penggeledahan Jadi Terlunta-lunta
Donal Fariz menyebut tertundanya penggeledahan KPK di kantor PDI-P membuktikan bahwa Undang-Undang KPK yang baru telah mempersulit kinerja KPK.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz turut menyoroti soal KPK yang tak kunjung menggeledah Kantor DPP PDI Perjuangan karena menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas).
Hal ini terkait kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020 yang menyeret nama Politisi PDIP Harun Masiku.
Donal menyebut tertundanya penggeledahan ini membuktikan bahwa Undang-Undang KPK yang baru telah mempersulit kinerja KPK.
Pernyataan ini ia sampaikan dalam program 'Dua Arah' yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Selasa (14/1/2020).
Sebelumnya, Donal menyinggung terkait persoalan 'Pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut umum' yang sudah jauh hari menjadi polemik setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Dalam UU KPK hasil revisi ini Pimpinan KPK tidak disebutkan sebagai penyidik dan penuntut umum.
Sementara di draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja dan Organ Pelaksana Pimpinan KPK, kedudukan KPK disebut sebagai penegak hukum.
![Donal Fariz dalam channel YouTube Kompas TV, Senin (13/1/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/donal-fariz-dalam-channel-youtube-kompas-tv.jpg)
"Hal Ini mengindikasikan bahwa sekali lagi ini membuka perdebatan lama bahwa revisi UU KPK hadir dalam sebuah proses yang dipaksakan secara politik," ujar Donal.
"Dan ini problem hari ini, tambal sulam terjadi di berbagai macam regulasi," imbuhnya.
"Misal UU No 19 tahun 2019 tidak menyebutkan bahwa Pimpinan KPK itu penyidik dan penuntut umum, di Perpres kemudian mengatur pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum," kata Donal.
"Sesuatu yang sebenarnya secara levelly ada pada UU diatur di dalam Perpres. Resikonya Perpres bisa digugat untuk dibatalkan di Mahkamah Agung (MA)" jelasnya.
Donal menyebut banyak sekali masalah hukum yang ditimbulkan dari adanya UU KPK yang baru ini.
Dan itu baru dirasakan saat ini ketika UU tersebut sudah mulai dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut.
"Jadi problem hukumnya banyak sekali," ujarnya.