Heru Hidayat Jadi Orang Ketiga yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan
Editor: Adi Suhendi
![Heru Hidayat Jadi Orang Ketiga yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/heru-hidayat-keluar-dari-gedung-bundar-66.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, menggunakan rompi tahanan, Selasa (14/1/2020).
Ia menjadi tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam kasus ini sebelumnya mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro juga menggunkan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Baca: Eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo Ikuti Jejak Benny Tjokrosaputro Jadi Tersangka
Pantauan Tribunnews.com, Heru keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI sekira pukul 17.50 WIB atau beberapa menit setelah Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Heru keluar dengan pengawalan ketat petugas pengamanan dari Kejaksaan Agung RI.
Di depan gedung utama Kejaksaan Agung RI, mobil minibus tahanan telah siap menjemput Heru.
Kabarnya, Heru bakal ditahan di Rumah Tahanan, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Baca: YLKI Baru Terima Satu Aduan Kasus Jiwasraya
Pengacara Heru Hidayat, Susilo Aribowo mengaku kecewa dengan penahanan kliennya.
"Kami kecewa karena kliennya diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan tersangka," kata Susilo.
Dia juga menambahkan, pihaknya baru ditunjuk sebagai tim pengacara Heru.
Dia mengaku belum bisa bicara banyak mengenai pokok perkara.
"Sebelumnya Heru Hidayat datang tanpa pendampingan," kata dia.
Benny Tjokrosaputro jadi tersangka kasus Jiwasraya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.