Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kenapa Buronan-buronan Indonesia Pilih Sembunyi di Singapura?

Selain dikenal sebagai negara pelesiran dan surga belanja di Asia, Singapura dikenal juga menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kenapa Buronan-buronan Indonesia Pilih Sembunyi di Singapura?
Shutterstock
Foto ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain dikenal sebagai negara pelesiran dan surga belanja di Asia, Singapura dikenal juga menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.

Sejumlah buronan koruptor pernah menjadikan negara itu sebagai tempat persembunyian.

Sudah lama, pemerintah Republik Indonesia mengupayakan pengesahan perjanjian ekstradisi dengan Negeri Singa itu.

Namun sampai hari ini, perjanjian ekstradisi kedua negara belum juga terealisasi.

Baca: Abraham Samad Komentari soal KPK Gagal Geledah Kantor PDIP: RUU Nyata Lemahkan Pemberantasan Korupsi

Ekstradisi merupakan sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan.

Atau, dengan kata lain kedua negara dapat saling membantu memberantas kejahatan, di mana salah satu negara mencari pelaku kejahatan di antara kedua negara itu.

Berita Rekomendasi

Di dalam negeri sendiri, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979.

Indonesia tercatat telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan enam negara, yakni Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, serta Korea Selatan.

Baca: Update Harun Masiku Jadi Buronan KPK: Sudah Berada di Luar Negeri Dua Hari sebelum OTT

Sementara dengan Singapura belum diratifikasi.

Hal tersebut, disampaikan Plt Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah pada Senin (13/1/2020).

"Indonesia sudah pernah menyelesaikan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Namun belum diselesaikan proses ratifikasinya oleh DPR."

"Dari situ memang proses internal domestik kita belum selesai. Jadi kita dari sisi itu kita belum bisa memberlakukan ektradisi karena belum diratifikasi," kata Teuku Faizasyah saat dihubungi Tribun.

Menurut dia, mengadakan perjanjian ekstradisi bukan perkara mudah bagi kedua negara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas