Penyanyi Eka Deli Serahkan Fortuner Sebagai Barang Bukti Kasus Investasi Bodong
Eka satu di antara empat selebriti yang terkait investasi illegal 'MeMiles' mengaku mendapat mobil Toyota Fortuner dari hasil reward transaksi TopUp.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Eka Deli Mardiayana (43), satu di antara empat selebriti yang terkait investasi illegal 'MeMiles' mengaku mendapat mobil Toyota Fortuner dari hasil reward transaksi TopUp.
Rencananya, Eka menyerahkan mobil tersebut kepada penyidik Polda Jatim sebagai barang bukti.
Penyanyi tersebut mulai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus investasi bodong di Polda Jatim, Senin (13/1).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, pihaknya sejak awal proses penyidikan kasus ini berencana menyita semua jenis barang yang sudah berada di tangan para member MeMiles.
Baca: Soal Investasi Bodong MeMiles, Eka Deli Bantah Jadi Koordinator Artis
Baca: Dapat Toyota Fortuner dari Investasi MeMiles, Eka Deli Akan Kembalikan ke Polda Jatim sebagai Barbuk
"Kasus ini menjadi perhatian publik. Makanya kami disini berusaha menarik semua aset PT Kam and Kam (perusahaan pengelola MeMiles," ujarnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, Senin.
Menurut Kapolda mobil Fortuner yang diperoleh Eka itu diperkirakan tiba di Polda Jatim pada Senin malam atau paling lambat Selasa.
"Mobil itu sudah di tangan anggota (penyidik), mungkin besok (Selasa) sudah ada di sini," jelasnya.
Penyidik masih akan meminta keterangan kepada sejumlah selebriti dan menarik barang bukti yang ada di tangan mereka. "Ada lagi beberapa publik figur, nanti pelan-pelan kami akan tarik semuanya, mobil mewah juga," katanya.
Eka masuk ke ruang penyidik Ditreskrimsus Mapolda Jatim sekira pukul 09.00 WIB. Kapolda mengungkapkan Eka berperan sebagai koordinator artis yang akan mengikuti bisnis investasi tersebut.
"Mungkin juga terkait dengan orang orang, karena ED (Eka Deli) ini kan koordinator artis. Tidak menutup kemungkinan ada publik figur lain," kata Kapolda.
Namun, untuk lebih detilnya Luki mengaku masih akan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan PT Kam and Kam pada Jumat (3/1/2020) lalu.
Perusahaan yang baru berusia delapan bulan itu memiliki sedikitnya 264 ribu orang member aplikasi, total dana terkumpul sekira Rp 750 miliar.
Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam. Awalnya dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Kamal Tarachan atau Sanjay (direktur) dan Suhanda (manajer).
Kemudian penyidik menjaring dua tersangka tamabahan yaitu Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli teknologi informasi (IT).
Iklan hanya kedok
Penyidikan kasus itu ternyata juga memicu sebuah gelombang protes dari sejumlah member Memiles di Jakarta. Mereka protes dan menyatakan PT Kam and Kam yang menjalankan bisnis menggunakan sarana aplikasi 'MeMiles' bukan perusahaan investasi, melainkan jasa penyedia iklan berbasis aplikas.
Oleh karena itu perusahaan itu sehingga tidak perlu mendaftarkan ke Otoritas Jaksa Keuangan (OJK). Menjawab protes itu, Kapolda mengakui tidak memungkiri adanya nada sumbang terkait dengan proses hukum itu.
"Ini banyak pernyataan pernyataan lain, silakan," katanya. Menurutnya, penyidik telah memiliki konstruksi hukum yang jelas. "Makanya kami tim penyidik semuanya tidak ragu ragu lagi," jelasnya.
Bagi Luki, penegakkan hukum atas kasus tersebut semata mata berasal dari fakta konkret sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik investasi itu dan membuat laporan resmi ke posko pengaduan Memiles di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
"Korban sudah banyak. Kami berupaya mencegah munculnya korban baru. Itu yang utama dalam kasus ini," jelasnya. Luki juga mengimbau pada masyarakat agar senantiasa waspada pada jenis dan bentuk lain investasi bodong yang menyerupai Memiles. "Jangan sampai berharap mimpi dapat hadiah yang tidak logis," katanya.
Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan adanya layanan slot iklan yang disediakan dalam aplikasi Memiles. Semua member bisa memanfaatkan itu untuk mempromosikan barang yang ingin dijual melalui pembayaran TopUp.
"Ini yang dikatakan slot iklan," jelas Gidion. Namun, ungkap Gidion, setelah ditelisik mekanisme top up iklan tersebut hanyalah kedok semata.
Pasalnya, para member tak memiliki kewajiban menggunakan layanan slot atau space iklan tersebut.
Bagi perusahaan itu, yang terpenting para member membayar sejumlah uang untuk mengisi saldo TopUp yang dapat digunakan membeli sejumlah penawaran barang, yang bentuknya beragam, mulai dari emas, motor, mobil, apartemen, ponsel, dan beberapa jenis barang elektronik lainnya, secara terus menerus.
Uang yang dikumpulkan oleh pihak perusahaan, kata Gidion, digunakan untuk membiayai keperluan operasional kantor PT Kam and Kam. Selain itu juga membeli sejumlah barang yang digunakan untuk reward pada para member. (tribunjatim/lhr)