Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Kasus Wahyu Setiawan, Dewan Pengawas KPK: Kami Hanya Terlibat dalam Pemberian Izin

Dewan Pengawas KPK tidak bisa bicara banyak terkait kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Kasus Wahyu Setiawan, Dewan Pengawas KPK: Kami Hanya Terlibat dalam Pemberian Izin
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Ketua Dewan Pengawas KPK atau Dewas KPK Tumpak Panggabean 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas KPK tidak bisa bicara banyak terkait kasus dugaan suap pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW).

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan kewenangan pengusutan kasus yang menyeret Komisioner KPU Wahyu Setiawan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Dewan Pengawas menurutnya hanya sebatas memberikan izin penangan perkara.

Baca: Artidjo Alkostar: Jangan Tanya Dewan Pengawas KPK Sudah Keluarkan Izin atau Tidak, Itu Rahasia

“Dewan Pengawas hanya terlibat dalam pemberian izin penggeledahan, penyitaan atau penyadapan. Jadi, kalau soal lainnya tentu di pimpinan KPK yang di sana," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, disinyalir terdapat pihak lain yang terlibat untuk memuluskan caleg PDIP Harun Masiku maju menjadi anggota DPR melalui proses PAW0.

Terkait hal tersebut, Tumpak memastikan, Dewan Pengawas akan menindaklanjuti jika ada pimpinan atau pegawai KPK yang melanggar etik dalam proses penangana perkara tersebut.

Baca: Johan Budi Pertanyakan Wajah Ketua KPU yang Tampak Lemas Saat Rapat di Komisi II DPR RI

Berita Rekomendasi

Hal itu pun baru dapat ditindak jika terdapat laporan baik dari masyarakat maupun pihak internal KPK.

"Kami tentu menindaklanjuti (jika ada laporan) atau berkoordinasi dengan pimpinan KPK. Setiap bulan kami akan bertemu. Tetapi, dalam kasusnya sendiri kami tak terlibat, (hanya) dalam pemberian ijin. itu saja," pungkas Tumpak.

Seperti diketahui, Harun melakukan penyuapan agar Wahyu bersedia memproses pergantian anggota DPR RI melalui mekanisme PAW.

Baca: KPK Janji Tak Akan Berhenti Mengejar Harun Masiku

Upaya itu, dibantu mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP, Saeful Bahri.

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu pun dipenuhi oleh Harun.
Namun, pemberian uang itu dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni pada pertengahan dan akhir bulan Desember 2019.

Pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut diterimanya melalui Agustiani di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful melalui stafnya di DPP PDIP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas