Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Terima Titipan Tahanan 2 Tersangka Kasus Jiwasraya dari Kejagung, Ini Kata KPK

KPK menerima titipan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Terima Titipan Tahanan 2 Tersangka Kasus Jiwasraya dari Kejagung, Ini Kata KPK
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Nawawi Pomolango. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima titipan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dua tersangka yang penahananannya dititipkan kepada KPK, yakni Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim.

Penahanan Benny dititipkan di Rutan KPK, sementara Hendrisman ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan penitipan dua tersangka tersebut merupakan bentuk dukungan KPK kepada Kejagung dalam menangani kasus korupsi di Jiwasraya yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp13,7 triliun tersebut.

Baca: Arief Budiman Sebut Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap KPU Masih Tinggi

Menurut Nawawi hal ini cerminan fungsi trigger mechanism KPK.

"Memberikan dukungan kepada sesama aparat pemberantas korupsi adalah cerminan fungsi KPK menjalankan trigger mechanism," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2020).

Berita Rekomendasi

Nawawi mengapresiasi kerja tim penyidik Kejagung dalam menangani kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

"Salut dan memberi support penuh atas langkah Kejagung menetapkan tersangka dalam kasus Jiwasraya yang diikuti dengan tindakan penahanan," kata Nawawi.

Alasan Kejaksaan

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman mengatakan, kelima tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya ditahan di tempat terpisah.

Menurut Adi Togarisman, pemisahan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.

"Masih proses pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Baca: Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung RI Pastikan Telah Kantongi Bukti yang Cukup

Diketahui mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas