Bawaslu Beberkan Alasan Sidang Kode Etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dipercepat
Afif memastikan pihaknya hanya bekerja sesuai dengan fungsi Bawaslu sebagai pelapor pelanggaran kode etik dalam kasus Wahyu.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
![Bawaslu Beberkan Alasan Sidang Kode Etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dipercepat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mochammad-afifuddin-nih2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, sidang etik terkait suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan menang harus dipercepat.
Karena, kasus OTT Wahyu Setiawan sudah masuk dalam perbincangan publik.
"Cuma kalau mau diancang-ancang karena ini menjadi perhatian publik, ya," kata Afif saat ditemui di kawasa Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Afif juga mengatakan, sidang Wahyu akan sekali digelar.
Baca: Saor Siagian dan Masinton Debat soal KPK hingga Nyaris Adu Jotos, Saor: Diam Kau! Dia Memulai!
Dalam sidang itu, lanjut Afif, akan diputuskan langsung nasib Wahyu Setiawan.
"Sekali sidang. Cuma prosesnya kapan, kami hanya ikuti DKPP," ucap Afif.
Lebih lanjut, Afif memastikan pihaknya hanya bekerja sesuai dengan fungsi Bawaslu sebagai pelapor pelanggaran kode etik dalam kasus Wahyu.
Baca: Bandingkan Pemilu di Uzbekistan, Johan Budi: Pemilu di Indonesia Mencekam
"Ya, karena dia tertangkap tangan. Ada potensi pidananya meskipun dia masih tersangka dan belum terdakwa. Ini kelihatannya yang saya lihat Pak Wahyu datang, mungkin akan didengarkan keterangan aslinya," jelas Afif.