Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Beberkan Alasan Sidang Kode Etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dipercepat

Afif memastikan pihaknya hanya bekerja sesuai dengan fungsi Bawaslu sebagai pelapor pelanggaran kode etik dalam kasus Wahyu.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu Beberkan Alasan Sidang Kode Etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dipercepat
Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com
Komisioner Bawaslu Mohammad Afifuddin saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan, sidang etik terkait suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan menang harus dipercepat.

Karena, kasus OTT Wahyu Setiawan sudah masuk dalam perbincangan publik.

"Cuma kalau mau diancang-ancang karena ini menjadi perhatian publik, ya," kata Afif saat ditemui di kawasa Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

Afif juga mengatakan, sidang Wahyu akan sekali digelar.

Baca: Saor Siagian dan Masinton Debat soal KPK hingga Nyaris Adu Jotos, Saor: Diam Kau! Dia Memulai!

Dalam sidang itu, lanjut Afif, akan diputuskan langsung nasib Wahyu Setiawan.

"Sekali sidang. Cuma prosesnya kapan, kami hanya ikuti DKPP," ucap Afif.

Lebih lanjut, Afif memastikan pihaknya hanya bekerja sesuai dengan fungsi Bawaslu sebagai pelapor pelanggaran kode etik dalam kasus Wahyu.

Baca: Bandingkan Pemilu di Uzbekistan, Johan Budi: Pemilu di Indonesia Mencekam

Rekomendasi Untuk Anda

"Ya, karena dia tertangkap tangan. Ada potensi pidananya meskipun dia masih tersangka dan belum terdakwa. Ini kelihatannya yang saya lihat Pak Wahyu datang, mungkin akan didengarkan keterangan aslinya," jelas Afif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas