DKPP Tentukan Nasib Wahyu Setiawan Besok
hasil putusan sidang pemeriksaan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan akan diumumkan Kamis (16/1/2020) besok.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis sekaligus Plt Ketua DKPP Muhammad menyatakan hasil putusan sidang pemeriksaan pelanggaran etik Komisioner KPU Wahyu Setiawan akan diumumkan Kamis (16/1/2020) besok.
"Jadi bagi kami cukup satu kali sidang untuk kemudian bermusyawarah, rencananya malam ini kita musyawarah hasilnya dan mudah-mudahan besok siang bisa dibacakan putusannya," kata Muhammad usai sidang pemeriksaan etik Wahyu yang digelar DKPP di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Baca: Dalam Sidang Etik DKPP, Wahyu Setiawan Akui Berkawan Dekat dengan Staf Sekjen PDIP
Ada tiga hal aduan Bawaslu untuk Wahyu Setiawan yang diperiksa DKPP yakni soal melanggar sumpah janji jabatan, kemudian dianggap tidak mandiri, dan tidak profesional.
"Kita coba tanya apakah saudara Wahyu mengakui tuduhan-tuduhan itu sebagian beliau bisa menjelaskan posisinya dan sebagian tidak bersedia menjelaskan karena terkait dengan proses hukum yang ada di KPK," ujar Muhammad.
Baca: ICW Enek Dengar UU KPK Tak Memperlemah Kinerja KPK: Pasang KPK Line di Gedung Partai Lebih Susah
Sebelumnya, Wahyu Setiawan mengatakan tetap menghadiri sidang etik yang digelar DKPP meski sudah mundur dari jabatannya karena menghormati proses di DKPP.
"Intinya saya menghormati DKPP saya punya niat baik untuk menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik tentu saya punya itikad baik meskipun per tanggal 10 Januari 2020 saya bukan lagi Anggota KPU RI," kata Wahyu.
Baca: Saor Siagian dan Masinton Debat soal KPK hingga Nyaris Adu Jotos, Saor: Diam Kau! Dia Memulai!
Sebelum memutuskan untuk menghadiri sidang etik DKPP itu, menurut Wahyu, dirinya sempat berdiskusi dengan penyidik KPK yang menangani kasusnya.
"Dan penyidik juga memberi kesempatan kepada saya, silahkan untuk hadir atau tidak hadir, tapi saya memilih untuk hadir," ujarnya.
Majelis dipimpin oleh Plt Ketua DKPP Muhammad, dengan tiga anggota.
Sidang digelar di KPK karena pertimbangan keamanan.
Semua Komisioner Bawaslu sebagai pihak pengadu terlihat hadir, begitu juga dengan pihak terkait yakni Komisioner KPU, keenam komisioner hadir dalam sidang, selain itu juga ada pihak dari KPK.
Pengakuan Wahyu Setiawan
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui dalam posisi yang sulit menanggapi permintaan PDIP memasukkan nama Harun Masiku sebagai caleg terpilih.