Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokumen dan Video Rekaman Jumpa Pers OTT Wahyu Setiawan Jadi Alat Bukti Dalam Sidang DKPP

Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dokumen dan Video Rekaman Jumpa Pers OTT Wahyu Setiawan Jadi Alat Bukti Dalam Sidang DKPP
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai menjalani pemeriksaan yang selanjutnya akan menjalani sidang pelanggaran kode etik oleh DKPP di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Rumah tahanan KPK setelah tersangkut kasus penerimaan suap terkait penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang kode etik untuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), selaku pihak pengadu, membawa alat bukti primer dan saksi bukti dalam sidang yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Agenda sidang ini mendengarkan pokok pengaduan, jawaban Wahyu Setiawan, dan mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Bawaslu menyampaikan alat bukti kepada majelis sidang.

Baca: Jelaskan Maksud Kode ‘Siap Mainkan’, Wahyu Setiawan: Saya Menyadari Kalimat Itu Bisa Ditasirkan Lain

Alat bukti berupa surat (dokumen Pointer Konferensi Pers Kegiatan Tangkap Tangan Komisioner KPU RI terkait Penetapan Anggota DPR-RI Terpilih 2019-2024), laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor: 01/LHP/PM.00.00/1/2020 tanggal 9 Januari 2020.

Serta ada video rekaman Konferensi Pers oleh KPK, tanggal 9 Januari 2020, Pukul 19.30, Surat Tugas Nomor 0035.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020, dan Surat Tugas Nomor 0036.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020.

Berita Rekomendasi

Ketua Bawaslu RI Abhan meminta DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU RI.

Baca: Wahyu Setiawan Jelaskan Soal Kata Siap Mainkan dalam Sidang Etik DKPP

"Dikarenakan teradu diduga telah melanggar terhadap sumpah jabatan dan/atau kode etik, Para Pengadu meminta DKPP, memeriksa terhadap aduan aquo dan memberikan putusan berupa penjatuhan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu sebagai Anggota KPU," ujar Abhan dalam keterangannya, Rabu (15/1/2020).

Dalam persidangan tersebut, Bawaslu menjelaskan kronologi pengaduan bahwa lembaga pengawas Pemilu menerima informasi mengenai Wahyu yang tertangkap tangan oleh KPK pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020, sekitar pukul 12.55 WIB.

Untuk memastikan serta memperjelas informasi mengenai Wahyu yang tertangkap tangan KPK, Bawaslu menugaskan tim berdasarkan Surat Tugas Nomor 0035.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020 dan Nomor 0036.A/SJ/I/2020 tertanggal 8 Januari 2020. Tim terdiri dari Abdullah, Yusti Erlina, Muharram F.N., Ferdinan Islami, Fadhlul Hanif, Oka Sila Sakti, dan Ra’id Muhammad.

Baca: DKPP Tentukan Nasib Wahyu Setiawan Besok

Tim bertugas untuk menelusuri dan mengklarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Wahyu berkaitan dengan penangkapan Teradu oleh KPK.

Selain itu, tim tersebut juga disertakan Bawaslu sebagai saksi dalam sidang DKPP.

Dari informasi yang diperoleh Bawaslu, diduga Wahyu sebagai Anggota KPU telah melanggar Sumpah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017).

Akhirnya, Bawaslu mengadukan hal itu kepada DKPP. Pengaduan dengan nomor 04-P/L-DKPP/I/2020, tertanggal 13 Januari 2020 itu, diregistrasi dengan Perkara Nomor 01-PKEDKPP/2020 atas nama Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Fritz Edward Siregar, Rahmat Bagja, dan M. Afifuddin.

Sejalan dengan penyidikan itu, KPK telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka. Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubahdengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi penangkapan Wahyu Setiawan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1/2020).

Baca: Jadi Tersangka Suap Komisioner KPU, Politikus PDIP Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri Ke KPK

Penangkapan terhadap Wahyu Setiawan bermula saat lembaga antirasuah menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang dari Wahyu Setiawan kepada Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu selaku orang kepercayaan Wahyu.

"KPK kemudian mengamankan WSE (Wahyu Setiawan) dan RTO (Rahmat Tonidaya) selaku asisten WSE di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan Agustiani Tio Fridelina di rumah pribadinya di kawasan Depok, Jawa Barat pada pukul 13.14 WIB.

Baca: Jadi Tersangka Suap Komisioner KPU, Politikus PDIP Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri Ke KPK

Tim pun berhasil mengamankan uang dalam bentuk dollar Singapura dari tangan Agustiani Tio.

"Dari tangan Agustina Tio, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara," ucap Lili.

Sementara itu, tim lain mengamankan SAE, DON, dan I di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.

Terakhir, KPK mengamankan IDA dan WBU di rumah pribadinya di Banyumas.

"Delapan orang tersebut telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK," jelas Lili.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Baca: Ketika Imam Nahrawi Dapat Pelukan Hangat dari Lima Komisioner KPU di Gedung KPK

Suap dengan total sebesar Rp600 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas