Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Harun Masiku Buron, Polisi Janjikan Bantu KPK hingga Pernyataan Istana

Polisi akan membantu KPK dalam mencari dan menangkap Harun Masiku, tersangka kasus suap PAW anggota DPR, polisi sebut akan koordinasi dengan Singapura

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
zoom-in Harun Masiku Buron, Polisi Janjikan Bantu KPK hingga Pernyataan Istana
TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono 

"Selaku penyidik, petugas pemberantas anti korupsi dari KPK tidak akan pernah berhenti mencari seseorang tersangka," kata Firli yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Rabu (15/1/2020).

"Untuk itu, kita tetap melakukan pengejaran dan kita sudah mengirimkan surat ke Kumham."

"Kami berkoodinasi dengan Polri karena memiliki jaringan yang cukup luas, baik itu menggunakan jalur liaison officer yang ada di luar negeri" jelas Firli.

Fajroel: Presiden tak akan lindungi pelaku suap

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat dalam kasus suap.

Meskipun itu melibatkan kader di partainya yakni PDIP.

Pernyataan ini disampaikan Jokowi melalui Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.

"Kami menyerahkan semuanya kepada proses hukum tanpa melibatkan dugaan-dugaan diluar itu semua," ujar Fadjroel yang dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Rabu (15/1/2020).

Berita Rekomendasi

"Jadi apabila terkena pada siapapun, hukum harus tegak di negera ini," imbuhnya.

Fadjroel menyebut hukum akan berlaku untuk semua warga negara, karena Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasan.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

"Tidak akan (melindungi pihak terlibat suap) karena ini negara hukum bukan negara kekuasan," tegasnya.

"Jadi hukum berdiri dan berlaku untuk semua pihak," imbuhnya.

Sebelumnya Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.

Dalam kasus ini, Harun berperan sebagai pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Harun yang hingga kini menjadi buron KPK belum diketahui pasti keberadaan.

Namun Direktorat jenderal (Dtjen) Imigrasi, tercatat Harun meninggalkan tanah air pada 6 Januari 2020.

Yakni dua hari sebelum operasi tangkpa tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait kasus ini. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas