Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

I Dewa Raka Sandi Akan Menggantikan Posisi Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU

I Dewa Raka Sandi disebut akan menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggantikan Wahyu Setiawan.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in I Dewa Raka Sandi Akan Menggantikan Posisi Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU
YouTube TVOneNews
I Dewa Sandi yang akan menggantikan Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU (Tangkap Layar YouTube TVOneNews). 

TRIBUNNEWS.COM - I Dewa Raka Sandi disebut akan menjadi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggantikan Wahyu Setiawan.

Diketahui, Wahyu Setiawan mundur dari jabatannya setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) PDIP.

Surat pengunduran diri Wahyu Setiawan tertanggal 10 Januari 2020.

Penentuan I Dewa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu ini berdasarkan urutan pada seleksi anggota KPU periode 2017-2022 yang sudah dilakukan pada 2017.

Ketua KPU Arief Budiman bersama komisioner KPU lainnya menunjukan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan dari KPU, Jumat (10/1/2020).
Ketua KPU Arief Budiman bersama komisioner KPU lainnya menunjukan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan dari KPU, Jumat (10/1/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Penetapan I Dewa Raka Sandi menjadi pengganti Wahyu Setiawan disampaikan langsung oleh Ketua KPU, Arief Budiman.

"Penggantinya ya peringkat berikutnya, peringkat berikutnya itu Pak Dewa Raka Sandi," terang Arief, dikutip Tribunnews dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube TVOneNews, Selasa (14/1/2020).

Arief menuturkan, untuk proses pergantian tersebut merupakan wewenang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

BERITA TERKAIT

"Cuma bagaimana prosesnya itu kan enggak di kita, prosesnya kan ada di presiden," ungkap Arief.

Arief juga menyatakan telah menyampaikan surat pengunduran diri Wahyu Setiawan ke DPR dan presiden.

"Sudah, kalau dikirimnya sudah semua, ke DPR, ke presiden, ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) sudah semua," jelas Arief.

Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, pemilihan I Dewa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu tidak melalui uji kepatuhan dan kelayakan (fit and proper test) lagi.

Berdasarkan data KPU, I Dewa Raka Sandi memperoleh nilai 21 poin dalam uji kepatuhan dan kelayakan calon anggota KPU periode 2017-2022.

Dari hasil seleksi, I Dewa Raka Sandi menempati peringkat ke-8.

Dikutip dari Kompas.com, Komisioner KPU, Viryan Aziz mengungkapkan, pihaknya sampai saat ini belum menghubungi I Dewa Raka Sandi.

Sebab, hal tersebut menjadi tugas dari Sekretariat Kepresidenan.

"Itu domainnya ada di lembaga kepresidenan, nanti ada SK langsung pemberhentian (Wahyu Setiawan) dan SK pengangkatan (I Dewa Raka)," ungkap Viryan.

Diberitakan sebelumnya, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) PDIP.

Politisi PDIP, Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan untuk mengutak-atik kursi anggota DPR Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I.

KPK menyebut bahwa, Wahyu Setiawan menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun Masiku dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sementara itu, Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun Masiku.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas