Kemendagri Panggil Gubernur Sulawesi Utara Karena Tidak Mau Lantik Bupati Kepulauan Talaud Terpilih
Olly mengatakan alasannya tidak melakukan pelantikan karena Elly telah menjalani dua periode sebagai bupati.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memanggil Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey terkait belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.
"Agenda hari ini pemerintah Sulawesi Utara diundang oleh Kementerian Dalam Negeri dalam rangka membahas putusan Mahkamah Agung terhadap tidak dilantiknya Bupati Talaud," ujar Olly di kantor Kemendagri, Rabu (15/1/2020).
Olly mengatakan alasannya tidak melakukan pelantikan karena Elly telah menjalani dua periode sebagai bupati.
Baca: Kemendagri Tolak Usulan Plt Gubernur Kepri terkait Pemekaran Kabupaten Natuna
Olly menyebut jika dilantik Elly akan menjadi bupati selama tiga periode.
Politikus PDIP tersebut mendasarkan keputusan Mahkamah Agung sehingga tidak melakukan pelantikan.
"Ada putusan Mahkamah Agung ini makanya tidak dilantik bahwa yang bersangkutan itu kalau dilantik sudah tiga periode. Kita tahu persis bahwa Pak JK aja minta tiga periode di MK tidak setuju. Bagaimana bupati, melantik tiga periode," ucap Olly.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Provinsi Sulawesi Utara tidak melantik Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sebenarnya, Elly Englebert Lasut dan Mochtar Parapaga terpilih dalam Pilkada 27 Juni 2018.
Namun, tak kunjung dilantik karena dianggap sudah pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Talaud.