Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mega Skandal Jiwasraya, Kejagung RI Periksa Enam Saksi Baru

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono membenarkan nama-nama yang diperiksa Kejagung pada hari ini.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mega Skandal Jiwasraya, Kejagung RI Periksa Enam Saksi Baru
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo keluar menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melanjutkan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi yang membelit PT Jiwasraya (Persero) pada Rabu (15/1/2020). Kali ini, mereka memanggil enam saksi lagi dalam kasus tersebut.

Berdasarkan daftar pemeriksaan yang beredar, mereka akan memanggil Direktur PT Pan Arcadia Aset Management, Irawan Gunari, Mantan Marketing PT GAP aset management, Ratna Puspitasari, dan Mantan Direktur Pemasaran PT GAP Aset Management, Arifadhi Soesilarto.

Selain itu, Direktur PT MNC Asset Management, Frery Kojongian dan Direktur PT Sinar Mas Management Alex Setyawan MK dan Direktur PT Pool Advista Asset Management, Ferro Budhimeilano.

Kapuspenkum Kejagung RI, Hari Setiyono membenarkan nama-nama yang diperiksa tersebut pada hari ini.

"Iya, benar," tukas dia.

Sejauh ini, Kejagung RI telah memeriksa sekitar 41 saksi dalam kasus tersebut. Lima di antaranya telah ditetapkan tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tersebut.

Baca: Skandal Jiwasraya: Tersangka Harry Prasetyo Pernah Jadi Anak Buah Moeldoko di KSP

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, lima tersangka dugaan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero) keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu pada Selasa (14/1/2020).

Baca: Relawan Jokowi Bela Moeldoko, Hentikan Fitnah, Tuduhan Itu Tidak Mendasar

Mereka terdiri dari 3 mantan petinggi Jiwasraya dan 2 lagi dari pihak swasta. Di antaranya, eks kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Selain itu, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.

Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman membenarkan penetapan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Mereka menyebut memiliki alat bukti yang cukup.

Baca: Mega Skandal Jiwasraya! Ini Peran 5 Tersangka yang Kini DItahan Kejaksaan Agung

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Ia menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi.

Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya. Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.

"Kita masih tahap penyidikan kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Nanti pada saat waktunya, kita akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," tandasnya.

Rencananya kelima tersangka bakal ditahan di rutan berbeda di daerah Jakarta. Mulai dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung hingga Rutan KPK.

Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas