Polri Sebut Telah Selidiki Dugaan Kasus Korupsi di Asabri
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) mencapai Rp16 triliun.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkapkan telah ikut menyelidiki kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Hingga saat ini, polri mengklaim penyidiknya telah melakukan penyelidikan.
"Kita sedang penyeledikan berkaitan kasus tersebut. Kita tunggu saja seperti apa kelanjutannya nanti kita perkembangan penyelidikan oleh penyidik," kata Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Namun, Argo tidak menjelaskan telah sampai mana penyidik polri menyelidiki kasus yang diduga telah merugikan negara hingga Rp 16 triliun tersebut. Sebab sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menyebut akan melimpahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca: Rekam Jejak Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi di PT Asabri (Persero) mencapai Rp16 triliun.
Anggota BPK Harry Azhar mengatakan, pihaknya masih mengumpulkan data terkait adanya kerugian negara pada perusahaan asuransi yang diperuntukan untuk pensiunan TNI dan Polri berpangkat rendah.
"Baru perkiraan, BPK sedang mengumpulkan data dan informasi di perkirakan potensi kerugian Rp10-16 triliun," kata Harry saat dikonfirmasi, Rabu (15/1/2020).
Harry mengatakan, setelah selesai mengumpulkan data secara keseluruhan, BPK berencana menyerahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini untuk ditindaklanjuti oleh KPK.
"Iya akan diserahkan ke KPK," kata Harry.
Baca: Bertemu Pimpinan Parpol, Jokowi Ingin Persoalan Jiwasraya dan Asabri Diselesaikan
Sebelumnya, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan BPK terkait dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi negara PT Asabri (Persero) untuk menindaklanjuti pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kita harus komunikasi dengan BPK RI dulu. BPK RI yang mengetahui terkait dengan hasil audit," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
"Kita harus komunikasi dengan BPK RI dulu. BPK RI yang mengetahui terkait dengan hasil audit," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).
Dia menyebut, KPK harus mendengar terlebih dahulu pernyataan dari BPK. Nantinya, BPK akan menyampaikan data terkait audit dugaan korupsi di PT Asabri.
"Jadi kita harus dengar pemaparan dari pihak BPK RI. Tapi prinsipnya KPK bekerja," jelas Firli.
Menko Polhukam Mahfud MD mencium adanya dugaan mega korupsi di perusahaan asuransi negara PT Asabri (Persero). Diperkirakan kerugian negara bahkan lebih dari Rp10 triliun.
“Ya saya mendengar ada isu korupsi di Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya,” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Asabri ini diketahui merupakan asuransi negara yang diperuntukan bagi pensiunan TNI-Polri dengan pangkat rendah. Menurut Mahfud, pada masa ia menjabat Menteri Pertahanan, pernah terjadi korupsi juga di Asabri. Namun nilainya kecil.