Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap, Ganjar Pranowo: Kita Ajak Ngopi Saja

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menilai kemunculan Keraton Agung Sejagat itu motifnya masih didalami oleh pihak Pemerintah Daerah Jawa Tengah.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap, Ganjar Pranowo: Kita Ajak Ngopi Saja
Tangkap Layar YouTube TV One
Tangkap Layar YouTube TV One Masyarakat Purworejo, Jawa Tengah, tengah digemparkan oleh munculnya sebuah kerajaan baru. Bernama Keraton Agung Sejagat, kerajaan ini diklaim tak hanya memimpin wilayah Purworejo, melainkan juga dunia. Mereka juga mengklaim memiliki sebuah keraton dengan bentuk kekinian namun belum selesai dibangun di Desa Pogung Juru Tengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah. 

Pertemuan itu terkait ramainya pemberitaan tentang kerajaan Keraton Agung Sejagat.

Dikarenakan Keraton Agung Sejagat mengklaim mempunyai kekuasaan di seluruh dunia.

Pihak yang dapat dimintai keterangan terkait kabar penangkapan adalah Dandim 07/08 Purworejo Letkol Muchlis Gasim.

"Memang benar, raja dan istri Keraton Agung Sejagat sudah diamankan di Polres," terang Gasim kepada Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

Heboh Keraton Agung Sejagat yang Punya Ratusan Pengikut, Klaim Punya Kekuasaan Dunia
Heboh Keraton Agung Sejagat yang Punya Ratusan Pengikut, Klaim Punya Kekuasaan Dunia (IST/Facebook via Tribun Jogja)

Kini, Totok Santosa dan Dyah Gitarja telah dibawa ke Mapolres Purworejo.

Keduanya dibawa untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut.

Pada malam harinya, ternyata Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu akan dibawa ke Polda Jawa Tengah.

BERITA TERKAIT

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna membenarkan hal itu.

"Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," ujar Iskandar, Selasa (14/1/2020), yang dikutip dari Kompas.com.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat disekitar lokasi Keraton.

Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Untuk itu, sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Tak hanya itu, aktivitas di Keraton Agung Sejagat itupun diberhentikan sementara.

Hal itu telah dikonfirmasi oleh Kabag Humas dan Protokol Pemkab Purworejo, Rita Purnama.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas