Geledah Rumah 2 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung Sita Harley hingga Jam Tangan
Kejagung menggeledah dua rumah tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo, Kejagung sita barang-barang mewah mereka
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam pengembangan kasus ini, Kejagung menggeledah dua rumah tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya yakni Mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dan Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Harry Prasetyo pada Rabu (15/1/2020) malam.
Kedua rumah tersangka ini berada di kawasan yang sama yakni di Menteng, Jakarta Pusat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, Kejagung berhasil menyita beberapa barang mewah milik kedua tersangka.
Seperti yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Kamis (16/1/2020), di rumah Hendrisman, petugas Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Agung menyita sebuah mobil mewah dan motor gede Harley Davidson.
Sementara di rumah Harry Prasetyo, petugas mengangkut puluhan dokumen.
Serta menyita beberapa barang mewah seperti mobil, tas, dan jam tangan milik Harry Prasetyo.
Puluhan dokumen dan barang - barang mewah milik Harry dan Hendrisman ini diangkut petugas dengan menggunakan kontainer.
Diketahui proses tersebut berlangsung hingga Kamis (16/1/2020) dini hari.
Sementara itu, Kejagung mengaku proses penyelidikan tidak akan berhenti sampai di sini namun terus berjalan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menuturkan setelah penggeledahan, penyidik akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada pengadilan.
Nantinya, kendaraan yang telah disita ini akan menjadi barang bukti bila sudah ditetapkan oleh pengadilan.
"Nanti penyidik akan menindaklanjuti dengan persetujuan penyitaan yang dimohonkan kepada pengadilan," ujar Hari yang dikutip dari Kompas.com.
"Sehingga nanti apabila sudah ada penetapan pengadilan, maka itu menjadi barang sitaan yang akan dijadikan barang bukti selama perkara ini," imbuhnya.
Diberitakan Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya.
Di antaranya Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.
Kemudian mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, mentan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Kelima tersangka ini diiketahui langsung ditahan, sejak diperiksa pada Selasa (14/1/2020).
Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan.
Selain itu, terkait pengembangan dari perkara ini, Kejagung juga sudah menggeledah 13 kantor.
Diketahui, 11 dari 13 perusahaan yang digeledah merupakan perusahaan manajemen investasi.
Tak hanya itu, Hari menuturkan Kejagung juga telah memanggil enam orang dari pihak swasta.
Mereka akan diperiksa sebagai kasus dugaan korupsi ditubuh Jiwasraya yang telah merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang saksi," ujar Hari.
Menurut Hari, pemeriksaan enam saksi ini untuk menggali bukti-bukti soal perkara ini.
"Tentu penyidik menggali, bukti-bukti keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan terhadap lima orang tersangka yang kemarin telah dilakukan penahanan," imbuhnya.
Adapun enam saksi yang dimaksud yakni Direktur PT PAN Arcadia Asset Management, Direktur PT Pool Advista Asset Management, Direktur PT MNC Asset Management, dan Direktur PT Sinar Mas Asset Management.
Dua orang lainnya yaitu Mantan Direktur Pemasaran dan Mantan Marketing PT GAP Asset. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Devina Halim)