Kejagung Masih Lakukan Pengembangan Kasus Jiwasraya
Adi Toegarisman mengatakan Kejagung masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus gagal bayar polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan Kejagung masih menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Hal itu dikatakannya usai menghadiri rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Baca: Kumpulkan Alat Bukti Kasus Jiwasraya, Kejagung Geledah 15 Tempat
"Saya sampaikan semua langkah hukum untuk penyelesaian perkara ini kami akan tetap melakukan. Ketika memang dibutuhkan penggeledahan di satu tempat kami akan lakukan," ujar Adi.
Adi mengatakan sejumlah penggeledahan tersebut antara lain untuk mengamankan sejumlah barang bukti serta alat bukti yang masih terus dikumpulkan oleh penyidik Kejagung.
Baca: Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono Sebut Ada Enam Saksi Diperiksa Soal Kasus Jiwasraya
"Kemudian juga kita sedang menelusuri alat bukti dari elektronik yang ada. Jadi kita kloning, Jaksa Agung tadi sampaikan di rapat Komisi III kita juga mengkloning IT-IT yang di tempat yang sedang kami lakukan penggeledahan. Kami sedang berjalan dalam proses penyidikan ini," katanya.
Diketahui kelima tersangka kasus Jiwasraya ditahan terpisah, yakni eks kepala divisi investasi jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan eks direktur utama Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Baca: Kejaksaan Agung Panggil 7 Saksi Lagi Terkait Korupsi Jiwasraya, 3 Orang Mangkir
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson Internasional Tbk Benny ditahan di Rutan KPK. Terakhir Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Kelimanya diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.