KPK Yakin Harun Masiku Masih Ada di Luar Negeri
Berdasarkan informasi yang beredar, Harun Masiku sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari 2020.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tetap mempercayai pernyataan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait keberadaan politikus PDIP Harun Masiku yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Yang kami tahu dan kami yakini informasi dari humas dari Imigrasi bahwa yang bersangkutan (Harun) di luar negeri, dan belum ada informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan telah kembali ke Indonesia," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/1/2020).
Berdasarkan informasi yang beredar, Harun Masiku sudah berada di Tanah Air sejak 7 Januari 2020.
Saat terjadi operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan, pada 8 Januari 2020, Harun disebut berada di Indonesia.
Baca: KPK Akan Periksa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan
Bahkan, Harun sempat dibuntuti oleh tim penindakan lembaga antirasuah.
Harun disebut bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PTIK saat tim penindakan menggelar operasi senyap.
Hasto sendiri sudah membantah kabar tersebut.
Ali Fikri mengatakan, dirinya tak menerima kabar soal keberadaan Harun di Tanah Air sejak 7 Januari 2020.
Menurut Ali, berdasarkan informasi dari Imigrasi, Harun hingga kini masih berada di luar negeri.
"Sampai hari ini tidak ada (kabar Harun di Tanah Air), yang ada bahwa dia ke luar negeri," kata Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap bisa segera meminta Polri untuk menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk politikus PDIP Harun Masiku.
Nawawi berharap hari ini pihaknya bisa mengirimkan surat permintaan penerbitan DPO tersebut.
"Mudah-mudahan surat-suratnya bisa dikirim hari ini ke Polri," ujar Nawawi, Rabu (15/1/2020).
Nawawi mengatakan, Deputi Penindakan KPK tengah merampungkan surat permintaan penerbitan DPO tersebut. Permintaan penerbitan surat DPO dilakukan KPK kepada Polri sebagai bentuk kerjasama antar penegak hukum.
"Deputi penindakan sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO. Meski demikian teman-teman di Kepolisian sudah pasti telah memberi perhatian soal ini karena adanya MOU diantara KPK, Polri juga Kejaksaan yang memang sudah sejak lama ada," kata Nawawi.
Baca: Kasus Suap Harun Masiku, Johan Budi: PDI Perjuangan Tak Akan Bela Kadernya Kalaupun Ada yang Korupsi
Baca: Kritisi Ketua KPK soal Kasus Suap Caleg PDIP, Haris Azhar Turut Singgung Mahfud MD: Nasibnya Beda