Polisi Akan Periksa Anggota Keluarga Mantan Presiden Soeharto Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles
Kasus investasi bodong MeMiles juga menyeret nama anggota keluarga Cendana atau anggota keluarga mantan Presiden Soeharto.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kasus investasi bodong MeMiles juga menyeret nama anggota keluarga Cendana atau anggota keluarga mantan Presiden Soeharto.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengungkapkan inisial anggota keluarga Cendana yang mendapat reward berupa 2 kendaraan mewah.
"Namanya AHS dan isterinya, dan salah satu keluarganya mendapatkan reward mobil mewah 2 unit," kata Luki, di Mapolda Jatim, Kamis (16/1/2020) seperti dikutip dari artikel Kompas.com dengan judul "Polisi Ungkap Inisial Anggota Keluarga Cendana dalam Kasus MeMiles".
Sayangnya dia enggan menyebut jenis kendaraan apa yang dimaksud.
Nama AHS, kata Luki, muncul dalam berita acara dan pemeriksaan digital forensik alat komunikasi tersangka maupun saksi.
Baca: Korban Investasi Bodong MeMiles di Jatim Bertambah, Hari Ini 69 Orang Melapor ke Polda
Polisi telah melayangkan panggilan terhadap AHS untuk diperiksa sebagai saksi Selasa (21/1/2020) depan.
Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi juga akan memeriksa sejumlah publik figur, beberapa yang populer di antaranya Mulan Jameela dan penyanyi Judika.
Sepekan terakhir, sudah 2 publik figur yang bersedia datang untuk diperiksa sebagai saksi, yakni penyanyi Eka Deli dan penyanyi Ello.
Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 4 orang tersangka.
Keempatnya adalah KTM (47), FS (52), E (54), dan PH (22).
Baca: Mulan Jameela Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles, Ahmad Dhani: Menurut Saya Terlalu Mengada-ada
Keempatnya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.
Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
69 korban melapor
Jumlah laporan masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan bisnis investasi MeMiles terus bertambah.
Saat ini, ada laporan baru di SPKT Polda Jatim sebanyak 69 orang yang merasa menjadi korban.
"Iya benar, laporan masyarakat terus bertambah. Dari sekitar 123 pelapor, saat ini jumlahnya bertambah 69 orang. Per hari ini," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (16/1/2020).
Luki meminta kepada masyarakat agar tak takut untuk melapor kepada polisi atas kasus bisnis investasi online MeMiles itu.
"Semakin banyak yang melapor tentu makin mudah bagi kepolisian untuk mendeteksi aset-aset korban. Jadi jangan takut, bagi yang merasa dirugikan silakan melapor.
Jangan ada anggapan takut akan dijadikan tersangka. Tentu kami akan memilah-milah, mana yang korban mana yang tersangka," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.