Tahan Kadis PUPR Mojokerto, Firli Bahuri: KPK Tidak Lemah
"Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kadis PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin.
Tersangka kasus gratifikasi itu dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) KPK untuk 20 hari ke depan.
"KPK tidak lemah dan kerja. Ini buktinya, kemarin, Rabu tanggal 15 Januari 2020 jam 17.00 seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," ujar Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (16/1/2020).
Baca: KPU Akui KPK Sita Dokumen Pengajuan PAW Harun Masiku dari PDIP
Dalam kasus ini, Zainal disangkakan bersama-sama dengan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Jumlah total dana penerimaan gratifikasi oleh Mustofa Kamal Pasa sekitar Rp82,3 miliar.
Zainal berperan mengatur pemenangan rekanan yang ditunjuk oleh Mustofa Kamal Pasa untuk mengerjakan pekerjaan/proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, meminta kepada rekanan atas fee yang diminta Mustofa Kamal Pasa untuk dipenuhi rekanan, dan juga menerima fee proyek dari rekanan yang mengerjakan proyek/pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto tersebut.
"KPK berharap tidak ada penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya mengambil uang rakyat karena sejatinya dia mengabdi untuk kemajuan rakyatnya bangsa dan negaranya NKRI tercinta," pungkas Firli.