Tim Hukum PDIP Beberkan 'Dosa' Oknum Penyidik ke Dewan Pengawas KPK
Dalam pertemuan ini, Tim Hukum DPP PDIP membeberkan banyaknya kejanggalan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menemui Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK C1, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2020) sore.
Dewas KPK diwakili oleh Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Dalam pertemuan ini, Tim Hukum DPP PDIP membeberkan banyaknya kejanggalan yang dilakukan oleh oknum penyidik KPK.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Koordinator Tim Hukum DPP PDIP I Wayan Sudirta usai menemui Albertina.
Setidaknya ada tujuh tuntutan yang diajukan Wayan Cs kepada Dewas KPK untuk ditindaklanjuti.
"Poin pertama, kami menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan. Apa bedanya? Penyelidikan adalah pengumpulan bukti-bukti. Penyidikan kalau sudah ada tersangka. Jadi tahapannya yang awal dan tengah," kata Wayan.
Wayan pun memperkarakan ketika KPK menggelar OTT terhadap Wahyu Setiawan bersama tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).
Baca: Masinton Pasaribu Sebut Tim Lapangan KPK Ugal-ugalan: Datang Cuma Nunjukin Kertas Cabai
Di mana, sehari selanjutnya pada Kamis (9/1/2020), ada orang dari tim penyelidik KPK mendatangi kantor DPI Perjuangan.
"Ada orang yang mengaku dari KPK tiga mobil bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan tetapi ketika diminta untuk dilihat, mereka hanya mengibas-ngibaskan," ungkap Wayan.
Anggota Komisi III DPR RI ini pun menanyakan apakah surat penggeledahan yang dibawa tim KPK di Kantor PDI Perjuangan adalah surat resmi dari Dewas KPK.
Sebab, Wayan mengacu kepada UU KPK Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam penggeledahan harus izin Dewas.
"Betul enggak itu surat izin. Kalau kami mengikuti proses ini sejak pembuatan undang-undang korupsi sampai KPK, sudah pasti bukan surat izin penggeledahan. Karena pada hari itu pagi itu jam 06.45 WIB, belum ada orang berstatus tersangka. Kalau belum berstatus tersangka berarti masih tahap penyelidikan," ungkap Wayan.
Maka itu, I Wayan menilai dalam proses penyelidikan tidak boleh adanya upaya paksa penggeledahan.
"Apa itu upaya paksa? Menyita, menggeledah. Kalau dia kibas-kibas bawa surat penggeledahan, pasti patut dipertanyakan surat benar dianggap surat penggeledahan atau tidak," ujar Wayan.
Wayan juga menambahkan terkait Juru Bicara KPK yang menyebut bahwa lembaga antirasuah itu bukan untuk melakukan penggeledahan.
Wayan menanyakan petugas KPK yang datang ke DPP PDI Perjuangan, apakah inisiatif sendiri tanpa perintah.
"Bayangkan, bagaimana bisa seorang petugas bisa menyelonong ke sana kemudian mengaku membawa surat penggeledahan, lalu tiba-tiba humas mengatakan itu bukan surat penggeledahan," pangkas Wayan.
Sementara itu, Koordinator Tim Lawyer DPP PDIP Teguh Samudera menerangkan, apa yang dilakukan oknum KPK itu sebagai upaya adanya perbuatan melawan hukum.
"Ini adalah proses yang harus kami jalani kan hari ini. Bahwa kami sebagai kuasa hukum DPP PDI Perjuangan, kami menjadi korban tentang perbuatan melawan hukum, perbuatan yang tidak etis sehingga sangat mengancam nama baik, kredibilitas dan ada skenario untuk menghancurkan PDI Perjuangan," tegas Teguh.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.