Jokowi Terbitkan Keppres Pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai Anggota KPU
Atas dasar Keppres pemberhentian tetap tersebut, DPR akan mengirimkan calon anggota dengan suaraa terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU.
Juru bicara presiden Fadjroel Rahman membenarkan terbitnya Keppres tersebut.
Selanjutnya salinan Keppres segera dikirim ke KPU, Bawaslu dan DKPP.
"Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keppres Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota KPU masa jabatan tahun 2017-2022 atas nama saudara WS," ujar Fadjroel, Jumat (17/1/2020) tengah malam.
Fadjroel melanjutkan Keppres ini mulai berlaku terhitung sejak tanggal 16 Januari 2020.
Atas dasar Keppres pemberhentian tetap tersebut, DPR akan mengirimkan calon anggota dengan suaraa terbanyak untuk dilantik sebagai pengganti Wahyu Setiawan.
"Kemudian berdasarkan surat dari DPR, maka presiden segera melantik anggota KPU pengganti," ungkap Fadjroel.
Baca: Respon Jokowi soal Tudingan Membangun Dinasti Politik
Baca: Presiden Tegaskan Tidak Ada Skema Pinjaman dalam Pembangunan Ibu Kota
Pemberhentian tetap Wahyu Setiawan, kata Fadjroel sesuai dengan peraturan perundang-undangan dimana anggota KPU diberhentikan oleh presiden berdasarkan keputusan DKPP pada 16 Januari 2020.
Keputusan tersebut berisi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU sejak putusan dibacakan.
Majelis DKPP menilai Wahyu Setiawan telah melanggar aturan yang berlaku karena bertemu dengan pihak-pihak lain.
Pertemuan dilakukan terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI.
Seharusnya, Wahyu tahu ke manapun dia pergi dan berlaku, jabatannya sebagai anggota KPU tetap melekat.
Kini Wahyu sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK atas dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2020.
Selain Wahyu, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful pihak swasta, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pemberian suap pada Wahyu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.
Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.