Kalapas Sanana dan Kalapas Serui Dipanggil KPK Terkait Perkara Wahid Husein
Tim penyidik KPK memanggil dua kepala lembaga pemasyarakatan dalam perkara eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada Jumat (17/1/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK memanggil dua kepala lembaga pemasyarakatan dalam perkara eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada Jumat (17/1/2020).
Dua kalapas itu yakni Kalapas Kelas II B Sanana Maluku Utara Noveri Budisantoso dan Kalapas Kelas II B Serui, Papua Djoko Sunarno.
"Dua saksi diperiksa untuk tersangka WH (Wahid Husein)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Sekadar informasi, Noveri Budisantoso pernah menjabat Kalapas Kelas IIA Karawang, namun diganti pada Juli 2018 lalu.
Baca: KPK Tak Mau Bicara Banyak Soal Kehadiran Menkumham di Konpers Tim Hukum PDIP
Sementara, Djoko Sunarno pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kegiatan Kerja Lapas Sukamiskin pada 2017.
Dugaan praktik suap di Lapas Sukamiskin terbongkar dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Wahid Husein pada Juli 2018 lalu.
Ia sudah divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pemberian fasilitas di dalam sel serta kemudahan keluar lapas untuk beberapa napi.
Namun kemudian, KPK menemukan suap lainnya.
Suap tersebut diduga melibatkan napi lain dan mantan kalapas lainnya.
KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin, eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko, serta Rahadian Azhar.
Penyidik menduga Wahid menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian dan Rp 75 juta dari Wawan.
Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.