Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kalapas Sanana dan Kalapas Serui Dipanggil KPK Terkait Perkara Wahid Husein

Tim penyidik KPK memanggil dua kepala lembaga pemasyarakatan dalam perkara eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada Jumat (17/1/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kalapas Sanana dan Kalapas Serui Dipanggil KPK Terkait Perkara Wahid Husein
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, terdakwa kasus gratifikasi atau menerima suap dari sejumlah warga binaan di Lapas Sukamiskin mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum dari KPK pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Jaksa penuntut umum dari KPK menyatakan terdakwa Wahid Husein terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 400 juta subsidair enam bulan kurungan. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK memanggil dua kepala lembaga pemasyarakatan dalam perkara eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada Jumat (17/1/2020).

Dua kalapas itu yakni Kalapas Kelas II B Sanana Maluku Utara Noveri Budisantoso dan Kalapas Kelas II B Serui, Papua Djoko Sunarno.

"Dua saksi diperiksa untuk tersangka WH (Wahid Husein)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Sekadar informasi, Noveri Budisantoso pernah menjabat Kalapas Kelas IIA Karawang, namun diganti pada Juli 2018 lalu.

Baca: KPK Tak Mau Bicara Banyak Soal Kehadiran Menkumham di Konpers Tim Hukum PDIP

Sementara, Djoko Sunarno pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Kegiatan Kerja Lapas Sukamiskin pada 2017.

Dugaan praktik suap di Lapas Sukamiskin terbongkar dari hasil pengembangan operasi tangkap tangan terhadap Wahid Husein pada Juli 2018 lalu.

Ia sudah divonis 8 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pemberian fasilitas di dalam sel serta kemudahan keluar lapas untuk beberapa napi.

Berita Rekomendasi

Namun kemudian, KPK menemukan suap lainnya.

Suap tersebut diduga melibatkan napi lain dan mantan kalapas lainnya.

KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah terpidana korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fuad Amin, eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen dan Deddy Handoko, serta Rahadian Azhar.

Penyidik menduga Wahid menerima mobil Toyota Land Cruiser Hardtop Tahun 1981 dari salah seorang napi, Mitsubishi Pajero Sport dari Rahadian dan Rp 75 juta dari Wawan.

Sementara Deddy diduga menerima Toyota Kijang Innova Putih Reborn G Luxury dari Wawan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas