Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Pernah Bertemu Bupati Muara Enim Setelah Ibadah Haji

Dalam pertemuan yang tak dijelaskan lokasinya itu, Firli menegaskan tidak berbicara terkait materi dugaan kasus korupsi di Muara Enim

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Ketua KPK Pernah Bertemu Bupati Muara Enim Setelah Ibadah Haji
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengembangan perkara proyek Kabupaten Bengkalis di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri mengaku pernah bertemu dengan pihak berperkara yakni Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani.

Firli bertemu dengan Ahmad Yani pada 31 Agustus 2019 silam. Pertemuan itu terjadi setelah jenderal polisi bintang 3 itu menunaikan ibadah haji.

Dalam pertemuan yang tak dijelaskan lokasinya itu, Firli menegaskan tidak berbicara terkait materi dugaan kasus korupsi di Muara Enim.

"Enggak ada pembahasan apa-apa, orang baru pulang haji bertemu boleh dong, tidak tahu saya tidak tahu sama sekali dan tidak terlibat apapun," tutur Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Firli merasa tak masalah untuk menemui siapapun.

Apalagi saat terjadinya pertemuan tersebut, Firli masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Baca: Pengamat: Ujian Profesionalisme Kepemimpinan Baru KPK

Baca: Haris Azhar Kritisi Kinerja KPK Sekarang: Jenderal Firli Kemana Dia? Enggak Nongol

Berita Rekomendasi

"Ya saya boleh bertemu dengan siapa saja yang jelas tidak ada obrolan lain selain bertemu," tukas Firli.

Nama Ketua KPK Firli Bahuri muncul dalam sidang lanjutan kasus suap Bupati nonaktif Muara Enim Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Sumatera Selatan, Selasa (7/1/2020).

Nama mantan Kapolda Sumatera Selatan itu disebut Kuasa Hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail, ketika menyampaikan nota keberatan atau eksepsi perkara dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar.

Merespons hal tersebut, Firli menegaskan tak pernah menerima sesuatu dari pihak manapun.

"Saya tidak pernah menerima apapun dari siapapun," ujar Firli ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (7/1/2020).

Firli memastikan bakal menolak pemberian apapun dari pihak manapun.

Baca: KPK Tunggu Temuan BPK Terkait Isu Korupsi di Tubuh ASABRI

Baca: Empat Mobil Penyidik KPK Sambangi Kantor KPU, Geledah Ruang Kerja Wahyu

Tak hanya dirinya, Firli memastikan bakal menolak pemberian tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas