Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Minta Klarifikasi Jaksa Agung yang Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Ia meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkalrifikasi pernyataannya yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan Pelanggaran HAM Berat.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Komnas HAM Minta Klarifikasi Jaksa Agung yang Sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM Choirul Anam meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengkalrifikasi pernyataannya yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan Pelanggaran HAM Berat.

Selain itu, ia juga meminta Burhanuddin memeriksa kembali informasi yang diperolehnya tersebut.

Pernyataan yang dimaksud tersebut disampaikan Burhanuddin ketika Rapat Dengar Pendapat Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (16/1/2020).

"Jika benar yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung kasus Semanggi bukan Pelanggaran HAM yang Berat, ada baiknya kejaksaan Agung memeriksa kembali informasi yang diperoleh, dan melakukan klarifikasi," kata Anam ketiak dikonfirmasi Tribunnews.com pada Kamis (16/1/2020).

Anam mengatakan hak itu karena menurutnya, di antara berkas yang telah dikirim oleh Komnas HAM dan juga telah mendapatkan respon dari Kejaksaan Agung sendiri, kasus Semanggi adalah kasus Pelanggaran HAM yang berat.

Baca: Jaksa Agung ST Burhanuddin Sebut Tragedi Semanggi I dan II Bukan Pelanggaran HAM Berat

"Kasus ini masuk dalam berkas laporan penyelidikan proyustisia Komnas HAM untuk Peristiwa Trisaksi, Semanggi I dan Semanggi II," kata Anam.

Berita Rekomendasi

Setidaknya ada 12 berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat yang telah diserahkan Komnas HAM kepada Kejaksaan Agung, antara lain:

1. Peristiwa 1965-1966
2. Peristiwa Petrus 1982-1985
3. Peristiwa Talangsari 1989
4. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
5. Peristiwa Dukun santet 1998
6. Peristiwa Rumoh Geudong 1989-1998
7. Peristiwa Simpang KKA 1999
8. Peristiwa Trisakti, Semanggi I, Semanggi II
9. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
10. Peristiwa Wasior 2001.
11. Peristiwa Wamena 2003.
12. Peristiwa Jambu Keupok 2003

Selain itu, Anam juga meminta Presiden Joko Widodo untuk menjelaskan kepada publik, mengapa Pelanggaran HAM yang Berat dinilai stagnan dan terkesan mundur.

Hal ini menurutnya tercermin dari sikap dan pernyataan Burhanuddin tersebut.

"Atau justru Presiden Jokowi sendiri yang enggan melakukan penuntasan Pelanggran HAM yang Berat tersebut. Mulai dari periode pertama sampai saat ini narasi yang dibangun oleh pemerintahan Presiden Jokowi, yang dicerminkan oleh sikap dan pandangan Jaksa Agung. Itu jelas sikap dan pandangan yang enggan melakukan penegakan hukum untuk Pelanggaran HAM yang Berat," kata Anam.

Ia pun mengingatkan, kasus Pelanggaran HAM yang Berat tidak hanya merupakan kebutuhan korban namun juga kebutuhan bangsa dan negara ini untuk memastikan kasus serupa tidak akan berulang kembali.

"Ini menjadi amanat reformasi," tegas Anam.

Selain itu, ia menilai, sikap yang dinilainya berulang dan selalu dinyatakan oleh Jaksa Agung tersebut sebenarnya bertolak belakang dengan pernyataan Presiden Jokowi yang akan menuntaskan kasus Palanggaran  HAM yang berat.

Perbedaan itu menurutnya harus dijelaskan oleh Presiden agar tidak menimbulkan kegaduhan dan salah tafsir.

Ia mengaskan, Komnas HAM masih berpegang teguh pada pernyataan Presiden kepada Komnas HAM ketika bertemu pada 2018 laluntermasuk hal yang diungkapkannya dalam Pidato Kenegaraan pada Agustus 2018.

"Bahwa kasus Pelanggaran HAM yang berat akan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Anam.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas