Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPK/PPS Pilkada Serentak 2020 Dibuka, Simak Syarat dan Contoh Surat Pernyataan di Sini

Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Pendaftaran PPK/PPS Pilkada Serentak 2020 Dibuka, Simak Syarat dan Contoh Surat Pernyataan di Sini
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020 - Pendaftaran petugas Pemilu seperti PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020, telah dibuka. Simak syarat-syaratnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat pendaftaran PPK/PPS untuk Pilkada Serentak 2020 yang mulai dibuka.

Tahun ini, sebanyak 270 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak.

Dari 270 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sembilan di antaranya merupakan provinsi.

Sisanya, 37 kota dan 224 kabupaten juga menggelar Pilkada serentak 2020.

Pilkada serentak 2020 akan pada Rabu, 23 September 2020.

Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. (KOMPAS/PRIYOMBODO)

Ada sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam Pilkada serentak 2020.

Satu di antaranya rekrutmen petugas Pemilu yang terdiri dari Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Berita Rekomendasi

Sesuai jadwal yang dirilis KPU, pembentukan PPK dan PPS dijadwalkan mulai 1 Januari hingga 21 Maret 2020.

Sementara itu, sejumlah KPU di daerah penyelenggara Pilkada Serentak 2020 mulai membuka pendaftaran PPK dan PPS.

Dari penelusuran Tribunnews.com, pendaftaran PPK dan PPS di sejumlah daerah dibuka mulai Sabtu (18/1/2020) besok.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro mengatakan, kuota untuk PPK dibagi per kecamatan lima orang.

"Sementara di setiap desa/kelurahan, ada tiga orang," kata Paulus dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (17/1/2019).

Paulus juga mengungkapkan, terkait honor yang akan didapat bagi para PPS dan PPK akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan setiap daerah.

Untuk Jawa Tengah, besaran honor untuk PPK dan PPS mulai dari 1,4 juta hingga Rp 1,8 juta.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas