Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti Bakal Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Jumat Ini

Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti rencananya akan kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (17/1/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti Bakal Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya Jumat Ini
Rissa Indrasty/Grid.ID
Siwi Widi Purwanti di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti rencananya akan kembali dipanggil oleh penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (17/1/2020).

Pemanggilan pemeriksaan tersebut terkait dengan laporannya pada akun Twitter @digeeembok pada akhir Desember 2019 lalu.

Laporan tersebut atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pada dirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan memeriksa Siwi Widi Purwanti pukul 10.00 WIB nanti.

Menurutnya, Siwi Widi sudah memberikan konfirmasinya untuk datang memenuhi panggilan.

"Iya akan diperiksa dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB, kita lihat nanti saja apakah dia datang ya, sampai sekarang masih konfirmasi untuk datang," ujar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (15/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2020).
Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (10/1/2020). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Namun, Yusri tak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan ditanyakan kepada Siwi Widi Purwanti.

Berita Rekomendasi

Yusri mengatakan, pertanyaan yang akan ditanyakan, seputar laporan Siwi terkait kasus pencemaran nama baik oleh akun @digembook.

"Ya terkait itu laporan dari mereka (pencemaran nama baik Siwi)," kata Yusri Yunus.

Ia menambahkan, setelah memeriksa Siwi Widi, rencananya polisi akan memeriksa saksi lainnya.

Selain itu, polisi juga akan memanggil saksi ahli untuk meminta keterangan.

Sehingga, nantinya polisi akan melakukan gelar perkara, terkait pasal yang disangkakan.

"Kalau sudah lengkap (keterangan pelapor, saksi, dan saksi ahli), akan dilakukan gelar perkara, apakah memenuhi unsur pasal yang disangkakan. Setelah itu baru naik ke sidik," jelasnya.

Siwi Widi Purwanti
Siwi Widi Purwanti (Instagram @w_hadinata)

Panggilan Pertama

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas