Pupuk Kaltim Siapkan Stok Dalam Menghadapi Musim Tanam
Saat ini stok Urea Pupuk Kaltim yang berada di wilayah tanggung jawab Pupuk Kaltim sejumlah 230.173 ton dan NPK sebanyak 37.516 ton
Editor: Eko Sutriyanto
Alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan jumlah, dari 8.874.000 ton di tahun 2019, menjadi 7.154.373 ton untuk tahun 2020, dengan cadangan 794.930 ton.
Terkait penurunan alokasi subsidi tersebut, petani tidak perlu khawatir untuk memenuhi kebutuhan pupuknya, karena Pupuk Kaltim juga menyiapkan pupuk non subsidi di kios-kios.
Pupuk non subsidi ini sebagai solusi bagi petani yang belum masuk E-RDKK, maupun mengantisipasi turunnya alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2020.
Untuk menjaga kebutuhan pupuk di daerah, pengadaan pupuk urea subsidi selain dari Bontang, juga akan dipasok dari beberapa Distribution Center (DC) yang tersebar di Surabaya, Banyuwangi, Semarang dan Makassar.
Baca: Pertahankan Proper Nasional Peringkat Emas Tiga Tahun Berturut-Turut
Baca: Senjata Tajam Ditemukan Polisi di Sekitar Kulkas Tempat Menyimpan Potongan Tubuh Wanita di NTB
Hal antisipatif lainnya juga terus dilakukan Perusahaan dengan meningkatkan sistem monitoring stok melalui aplikasi Distribution Planning Control System (DPCS).
Langkah pengamanan distribusi pupuk bersubsidi secara kontinyu juga dilakukan melalui koordinasi dengan Distributor, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), pemerintah daerah setempat, serta membentuk tim posko pengamanan musim tanam yang siap sedia 1x24 jam.
Yusri juga menghimbau petani, jika terdapat penyelewengan di lapangan terkait penyaluran pupuk bersubsidi, masyarakat dapat melaporkan hal ini ke KP3 di daerah tersebut.
“Kami berharap dengan komitmen bersama antara Pupuk Kaltim dengan Pemerintah, distributor, kios dan petani, dapat bersinergi dengan baik untuk mengutamakan kepentingan dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah distribusi kami,” terang Yusri.
Yusri juga mengingatkan bahwa Perusahaan akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.