Pemprov Jawa Barat dan Kementerian Sosial Koordinasi Selesaikan Masalah Penerima Manfaat Wyata Guna
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menyelesaikannya.
Editor: Malvyandie Haryadi
![Pemprov Jawa Barat dan Kementerian Sosial Koordinasi Selesaikan Masalah Penerima Manfaat Wyata Guna](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mahasiswa-disabilitas-netra-lakukan-aksi_20200117_130020.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial telah berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Barat untuk menyelesaikan masalah 30 penyandang disabilitas netra yang telah selesai masa rehabilitasi.
Menteri Sosial Juliari P. Batubara menyatakan telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Tadi saya telepon langsung Pak Gubernur membahas masalah ini. Pak Gubernur menyatakan telah menyiapkan panti di Cimahi untuk menampung 30 penerima manfaat Wyata Guna," kata Mensos Juliari.
Baca: Enggan Disebut Miskin, Pasutri di Cianjur Bayar Biaya Persalinan Pakai Koin Hasil Nabung 9 Bulan
Baca: Universitas Pendidikan Indonesia Bandung Tak Ada Kaitannya dengan Sunda Empire
Dirjen Rehabilitasi Sosial Edi Suharto menegaskan Balai Wyata Guna Bandung tidak melakukan pengusiran terhadap ke 30 penerima manfaat, melainkan masa pelayanan rehabilitasi terhadap mereka telah berakhir.
"Mereka yang masa tinggalnya berakhir akan diganti dengan penerima manfaat baru. Jadi ada azas keadilan," jelas Edi Suharto.
Edi Suharto menjelaskan saat ini balai dalam proses revitalisasi fungsional yang merupakan program nasional untuk mengoptimalkan peran balai-balai rehabilitasi sosial milik pemerintah.
Tujuannya,masyarakat disabilitas diharapkan dapat diberdayakan dan berkiprah setelah mendapat pelayanan Rehabilitasi Sosial Lanjut di Balai Rehabilitasi Sosial.
“Kami ada program transformasi, perubahan status panti menjadi balai. Kami ingin balai rehabilitasi sosial ini berkontribusi secara progresif. Jadi pijakan bagi saudara-saudara kita kaum disabilitas agar dapat mengembangkan keberfungsian dan kapabilitas sosial mereka,” ujar Edi.
Salah satu konsekuensi dari transformasi tersebut, lanjut Edi, adalah adanya batas waktu bagi para penerima manfaat sesuai dengan yang ketentuan yang telah ditentukan. Hal ini ditujukan agar mereka dapat berkumpul kembali dengan keluarganya, mandiri serta berkiprah di masyarakat. “Ini yang kita sebut Inklusi," jelas Edi.
Kendati demikian, pemberlakuan ketentuan mengembalikan penerima manfaat kepada keluarga atau ke masyarakat, tidak dilakukan seketika. Selama di balai, mereka diberikan pelatihan dan layanan yang holistik, sistematis dan terstandar. Sehingga ketika kembali ke masyarakat mereka bisa mandiri.
Berita ini tayang di Warta Kota dengan judul: Kemensos dan Pemprov Jabar Sepakat Pindahkan Penerima Manfaat Wyata Guna