Besok, DPR Panggil OJK hingga Kementerian BUMN untuk Kasus Jiwasraya
pemanggilan tersebut merupakan bagian dari panitia kerja (panja) Jiwasraya, yang dijalankan oleh Komisi VI dan Komisi XI.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Deddy Sitorus menyebut Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mulai memanggil pihak-pihak terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada awal pekan besok.
"Mulai hari Senin besok (20/1), semua sudah akan bergulir," ujar Deddy di Jakarta, Minggu (19/1/2020).
Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari panitia kerja (panja) Jiwasraya, yang dijalankan oleh Komisi VI dan Komisi XI.
"Kami segera memanggil, mulai dari Jiwasraya, Kementerian BUMN, dan sebagainya. Pada saat yang sama juga ada paralel Kementerian Keuangan, OJK di Komisi XI," papar Deddy.
Ia menjelaskan, Panja Jiwasraya akan mengumpulkan bahan dan data dari masing-masing instansi terkait secara valid, di mana selama ini data baru di dapat dari media.
"Tapi nanti kami gali dari sana (data media) dan semua proses akan kami lakukan karena ini mengumpulkan bahan serta data dulu," ucapnya.
Deddy tidak dapat menyebut proses Panja Jiwasraya akan selesai sampai kapan, karena hal ini akan diputuskan pimpinan Komisi VI bersama anggotanya.
"Nanti waktunya ditentukan, kami akan putuskan berapa lama penyelesaiannya," ucapnya.
Komisi VI DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (panja) untuk mengusut kasus gagal bayar polis nasabah asuransi Jiwasraya.
Keputusan pembentukan Panja diambil berdasarkan rapat internal Komisi VI DPR.
Anggota Komisi VI DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka berharap pembentukan Panja Jiwasraya dapat lebih jelas peta masalah dan dapat ditemukan solusi yang tepat.
Namun demikian, proses hukum dan penegakan hukum yang semestinya berjalan, tetap harus berjalan tanpa menunggu keputusan politik di DPR.
"Saya mendukung PPATK untuk segera menelusuri aset para pihak yang terindikasi kuat terlibat dan pihak penegak hukum terkait berani melakukan sita aset para pelaku pengemplang uang nasabah PT Jiwasraya, tanpa pandang bulu," kata Rieke melalui keterangannya, Rabu (15/1/2020).
Lebih Cepat dari KPK
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga mengungkapkan, pihaknya dapat menangani kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya lebih cepat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.