Kerajaan Selaco Miliki SK PBB hingga Batas Teritorial: Tasikmalaya, Garut, Ciamis, dan Pangandaran
Kembali muncul fenomena pendirian kerajaan yang baru diketahui bernama Kesultanan Selaco alias alias Selacau Tunggul Rahayu.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Kembali muncul fenomena pendirian kerajaan yang baru diketahui bernama Kesultanan Selaco alias alias Selacau Tunggul Rahayu.
Kerajaan Selaco tersebut dipimpin oleh warga yang mengaku kesultanan miliknya berbentuk yayasan dan memiliki kabinet layaknya kerajaan.
Kesultanan yang berada di Tasimalaya tersebut bahkan mengklaim memiliki batas teritorial.
Berbeda dengan kerajaan baru bernama Kerajaan Agung Sejagat di Purworejo, Sunda Empire di Bandung, keberadaan Kesultanan Selaco di Kecamatan Parung Ponteng selama ini dapat berdampingan dengan masyarakat sejak 2004.
Kesultanan Selaco ini didirikan oleh warga asal Parung Ponteng bernama Rohidin (40).
Rohidin mengaku sebagai keturunan ke sembilan Raja Padjadjaran Surawisesa bergelar Sultan Parta Kusumah VIII.
Rohidin pun mengatakan bahwa kesultanan miliknya telah terafiliasi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Di kiri saya ini ada bendera warna hijau dan kuning, ini baru kami terbitkan kembali setelah tahun 1589 Masehi. Warnanya sama, cuma hanya bentuknya aja yang beda," kata Rohidin, dilansir kanal Youtube TVOne (19/1/2020).
"Dan di samping saya ini (kanan) juga ada bendera Perserikatan Bangsa-Bangsa. Kita semua tahu harus memahami bahwa kewajiban Perserikatan Bangsa-Bangsa, mereka lahir dan didirikan dalam rangka merawat perdamaian dunia," lanjutnya.
Bahkan ia menyinggung pentingnya mata uang sebagai alat tukar untuk mensejahterakan masyarakat dunia.
"Ketua Mejelis Tinggi kita, beliau adalah pemegang lisensi seluruh mata uang di dunia. Dan beliau adalah Yang Mulia Bapak Bambang Utomo," jelas Rohidin.
Adapun beberapa batas wilayah teritorial yang ia klaim sebelumnya meliputi TasiKmalaya, Garut, Ciamis, dan Pangandaran bagian Selatan.
Sementara dikutip dari Kompas.com (19/1/2020), Kepala Seksi Kewaspadaan Daerah Kesbangpol Kabupaten Tasikmalaya, Piping Novianti membenarkan adanya Surat Keputusan (SK) KemenkumHAM dan berkas-berkas dari PBB tersebut.
"Walaupun demikian, Polsif (Police Selaco International Federation) terdaftar di Kesbangpol sebagai perkumpulan yang terdaftar juga ada akta notaris dan berbadan hukum dari KemenkumHAM, serta berkas surat-surat dari PBB," jelas Piping.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.