Lowongan BUMN BPJS Ketenagakerjaan 2020, Ini Formasi yang Dibutuhkan dan Simak Syarat-syaratnya
Perusahaan BUMN BPJS Ketenagakerjaan sedang membuka lowongan pekerjaan pada Januari 2020.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Perusahaan BUMN BPJS Ketenagakerjaan sedang membuka lowongan pekerjaan pada Januari 2020.
Lowongan ini juga ditujukan bagi yang sudah berpengalaman maupun para fresh graduate, bisa melamar lowongan kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Penempatan lowongan kerja BPJS Ketenagakerjaan ini di seluruh unit kerja kantor wilayah maupun cabang di Indonesia.
Bagi Anda yang tertarik bergabung di perusahaan BUMN dapat mengajukan surat lamaran sekarang juga.
Berikut ini posisi lowongan kerja yang bisa Anda lamar.
PENATA MADYA SDM
Posisi Penata Madya SDM dan memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Manusia.
Di antaranya, penilaian kinerja, training dan development, pengembangan karir, hingga remunerasi.
Persyaratan:
- Pendidikan S1 program studi yang relevan, diutamakan dari program studi Manajemen SDM, Hukum, atau Psikologi
- Berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B
- IPK minimal 2.75 Skala 4.00
- Usia : Belum berulang tahun yang ke 27 pada tanggal 31 Desember 2020
- Belum menikah
- Bukan merupakan Anak, Saudara Kandung, Saudara Ipar dari Karyawan Aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Mahir dalam mengoperasikan aplikasi komputer terutama MS Office dan MS Excel
- Memiliki kemampuan komunikasi yang baik
- Memiliki interpersonal skill yang baik
- Pengalaman kerja pada job title sejenis merupakan nilai tambah
- Memiliki SIM A dan C yang masih berlaku merupakan nilai tambah
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan
- Bersedia menjalani ikatan kerja selama 2 tahun masa kerja pertama
- Bersedia tidak menikah selama 1 tahun pertama masa ikatan kerja
• Peluang Emas, Lowongan Kerja KPAI Buka Dua Posisi Ini, Fresh Graduate Bisa Lamar, Cek Pendaftarannya
PENATA MADYA UMUM
Pada posisi lowongan kerja ini Anda bertugas melakukan kegiatan pengelolaan aset.
Kemudian melakukan kegiatan penyediaan barang dan jasa, melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana, dan melakukan kegiatan pengelolaan arsip.
Persyaratan: