Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Bantah Lindungi Harun Masiku dari Kejaran KPK

Deddy Sitorus membantah telah melindungi calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, yang kini jadi buruan KPK

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in PDIP Bantah Lindungi Harun Masiku dari Kejaran KPK
Seno
Politikus PDIP Deddy Sitorus 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Deddy Sitorus membantah telah melindungi calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, yang kini jadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Apa urusannya kami dengan Harun, memangnya Harun ada di kami. Itu fitnah," ujar Deddy di Jakarta, Minggu (19/1/2020).

Menurut Deddy, partainya tidak akan melindungi kader yang diduga melakukan tindakan korupsi dan mempersilahkan penegak hukum untuk memeriksanya dengan secara benar.

"Dipanggil ya panggil saja, ada upaya paksa, aparat memiliki kewenangan hukum. Jangan dikait-kaitkan dengan kami," tutur Deddy.

Baca: Besok, DPR Panggil OJK hingga Kementerian BUMN untuk Kasus Jiwasraya

Baca: Tim Hukum PDIP Temui Dewas, Ketua KPK: Semua Aktivitas Kami Sesuai Peraturan Perundang-undangan

Baca: Sambangi Bareskrim, I Wayan Sudirta: Posisi PDIP Sudah Babak Belur Dipojokkan Pemberitaan Tak Benar

Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief meminta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kritiyanto tidak melindungi Harun dalam pengungkapan kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan kader PDIP.

"Hasto, jangan simpan Harun. Serahkan dia. Dari sandiwaramu," ucap andi dalam akun Twitternya @AndiArief pada Kamis (16/1/2020).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tersangka calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku pada Jumat (17/1/2020).

Berita Rekomendasi

KPK telah melayangkan surat pemanggilan ke kediaman Harun di Kebayoran, Jakarta Selatan.

"Memanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Pemanggilan Jumat ini merupakan pemeriksaan pertama Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020) lalu.

KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun yang disebut-sebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan tersangka lainnya.

Lembaga antirasuah kemudian bekerja sama dengan Polri untuk memburu Harun Masiku. Selain berkoordinasi dengan polisi, KPK juga mengimbau Harun bersikap kooperatif.

"Disamping upaya pencarian oleh KPK dan melalui bantuan penangkapan kepada Polri
juga melalui persuasif dengan cara himbauan untuk menyerahkan diri," tegas Ali.

Seperti diketahui, Harun melakukan penyuapan agar Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat melalui mekanisme pergantian antar waktu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas