PDIP Bantah Lindungi Harun Masiku dari Kejaran KPK
Deddy Sitorus membantah telah melindungi calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, yang kini jadi buruan KPK
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Deddy Sitorus membantah telah melindungi calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku, yang kini jadi buruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Apa urusannya kami dengan Harun, memangnya Harun ada di kami. Itu fitnah," ujar Deddy di Jakarta, Minggu (19/1/2020).
Menurut Deddy, partainya tidak akan melindungi kader yang diduga melakukan tindakan korupsi dan mempersilahkan penegak hukum untuk memeriksanya dengan secara benar.
"Dipanggil ya panggil saja, ada upaya paksa, aparat memiliki kewenangan hukum. Jangan dikait-kaitkan dengan kami," tutur Deddy.
Baca: Besok, DPR Panggil OJK hingga Kementerian BUMN untuk Kasus Jiwasraya
Baca: Tim Hukum PDIP Temui Dewas, Ketua KPK: Semua Aktivitas Kami Sesuai Peraturan Perundang-undangan
Baca: Sambangi Bareskrim, I Wayan Sudirta: Posisi PDIP Sudah Babak Belur Dipojokkan Pemberitaan Tak Benar
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief meminta Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kritiyanto tidak melindungi Harun dalam pengungkapan kasus dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan kader PDIP.
"Hasto, jangan simpan Harun. Serahkan dia. Dari sandiwaramu," ucap andi dalam akun Twitternya @AndiArief pada Kamis (16/1/2020).
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tersangka calon anggota legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Harun Masiku pada Jumat (17/1/2020).
KPK telah melayangkan surat pemanggilan ke kediaman Harun di Kebayoran, Jakarta Selatan.
"Memanggil sebagai tersangka ke alamat tempat tinggalnya di daerah Kebayoran Jakarta," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Pemanggilan Jumat ini merupakan pemeriksaan pertama Harun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020) lalu.
KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun yang disebut-sebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Komisioner nonaktif Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan dan tersangka lainnya.
Lembaga antirasuah kemudian bekerja sama dengan Polri untuk memburu Harun Masiku. Selain berkoordinasi dengan polisi, KPK juga mengimbau Harun bersikap kooperatif.
"Disamping upaya pencarian oleh KPK dan melalui bantuan penangkapan kepada Polri
juga melalui persuasif dengan cara himbauan untuk menyerahkan diri," tegas Ali.
Seperti diketahui, Harun melakukan penyuapan agar Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota Dewan Perwakilan Rakyat melalui mekanisme pergantian antar waktu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.