Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PDIP Adian Napitupulu Jelaskan Duduk Perkara Harun Masiku Didorong Jadi Anggota DPR

Politikus PDIP Adian Napitupulu mengatakan partainya tidak akan meminta Harun Masiku jadi anggota DPR jika tidak ada putusan Mahkamah Agung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PDIP Adian Napitupulu Jelaskan Duduk Perkara Harun Masiku Didorong Jadi Anggota DPR
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Aktivis 98 Adian Napitupulu usai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (19/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Adian Napitupulu mengatakan partainya tidak akan meminta Harun Masiku jadi anggota DPR jika tidak ada putusan Mahkamah Agung.

Anggota Komisi I DPR tersebut menjelaskan duduk perkaranya hingga akhirnya terjadi proses suap antara Harun Masiku dengan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Menurut saya itu dimulai dari suara tak bertuan, itu suaranya almarhum Nazarudin Kiemas, pertanyaannya adalah ketika dia meninggal, suara itu punya siapa, siapa yang berwenang yang meletakkan suara itu," ujar Adian Napitupulu dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu?' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

Baca: Keberadaan Harun Masiku Menjadi Misteri, Ini Respons KPK

Nazarudin Kiemas adalah caleg asal PDIP yang wafat pada Maret 2019 atau sebelum hari pencoblosan.
Dalam rapat pleno, KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia.

Adian Napitupulu menjelaskan berdasarkan putuskan MA suara bagi Nazarudin tetap sah meskipun calon legislatifnya sudah meninggal.

Kemudian, masih berdasarkan putusan MA, suara tersebut pun tetap dianggap suara sah untuk partai.

Berita Rekomendasi

Namun keputusan itu berbeda dengan PKPU yang mengatakan suaranya hanya untuk partai.

Baca: Adian Napitulu Sebut Harun Masiku Korban Iming-iming Wahyu Setiawan

"KPU suara itu serta merta menjadi suara partai, sedangkan tafsiran lain itu tetap menjadi suara dia. Berdasarkan perbedaan itu dibuatlah judicial review itu suara siapa, MA putuskan itu tetap menjadi suara sah calon yang sudah meninggal dan tetap menjadi suara sah untuk partai," katanya.

Lalu berdasarkan keputusan MA itu PDIP mengajukan pertanyaan bahwa bisa tidak pemilik suara yang sudah meninggal itu pindahkan kepada orang lain.

Baca: Adian Napitupulu Sakit Hati Tragedi Semanggi Disebut Jaksa Agung Bukan Pelanggaran HAM Berat

Adian mengatakan, MA menjawab hal itu bisa dilakukan, karena sudah menjadi kewenangan partai.

"Menjadi kewenagan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang sudah meninggal dunia. Ini bukan kata PDIP ini menurut keputusan MA," katanya.

Berdasarkan keputusan tersebut, PDIP memutuskan Harun Masiku penerima limpahan suara tak bertuan tersebut.

Lalu PDIP mengirimkan surat kepada KPU berdasarkan keputusan MA. Namun KPU melawan keputusan ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas