BKN Siap Bantu Pengubahan Status Pegawai KPK Menjadi ASN
Bima mengakui ada kerumitan yang ditemukan dalam proses pengubahan status pegawai KPK.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan pihaknya siap membantu KPK dalam memproses pengubahan status pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Bima mengungkapkan proses pengubahan status pegawai KPK menjadi ASN sudah dilaksanakan. Pemerintah baru masuk tahap konsolidasi data atau jumlah pegawai yang siap diubah statusnya.
"Khusus untuk pegawai KPK ini memang prosesnya masih sedang berlangsung. Teman-teman di KPK minta pemerintah yang melaksanakan tapi pemerintah minta KPK yang melaksanakan. Mungkin jalan tengahnya adalah kami akan membantu KPK," ujar Bima di ruang rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Baca: UPDATE Kasus Harun Masiku: Warga Ngaku Lihat Harun di Rumah Istrinya hingga Pakar Sebut Ada Penipuan
Bima mengakui ada kerumitan yang ditemukan dalam proses pengubahan status pegawai KPK. Kerumitan tersebut terkait beberapa pegawai KPK yang merupakan mantan TNI dan Polri.
Mereka tidak bisa dimasukan sebagai ASN karena telah mendapatkan dana pensiun.
"Yang jadi kerumitan ada pegawai KPK yang mantan TNI/Polri yang sudah mendapat dana pensiunnya. Jadi tidak bisa untuk dimasukkan kembali menjadi pegawai negeri," tutur Bima.
Baca: BREAKING NEWS: Buron KPK Harun Masiku Kabarnya Terlihat di Sulawesi
Seperti diketahui, alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan imbas dari adanya revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Pada Pasal 1 Ayat (3) berbunyi, "Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini".
Kemudian, terdapat pula ketentuan pada Ayat (6) yang berbunyi, "Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara".