Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Contoh Surat Pernyataan untuk Daftar PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Segini Honornya

Inilah contoh surat pernyataan untuk mendaftar PPK/PPS Pilkada Serentak 2020 yang mulai dibuka Sabtu (18/1/2020) kemarin. Honornya lumayan!

Penulis: Sri Juliati
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Contoh Surat Pernyataan untuk Daftar PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Segini Honornya
TRIBUN JOGJA/HASAN SAKR/HASAN SAKRI GHOZALI
PEMILU 2019 - Petugas pemungutan suara (PPS) membantu warga berkebutuhan khusus untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pemilu 2019 di TPS 16, komplek rumah sakit Panti Rapih, Kelurahan Terban, kota Yogyakarta, Rabu (17/4/2019). 

Berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi para pendaftar PPK dan PPS seusai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2017 pasal 18:

a. Warga negara Indonesia

b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun

c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

Berita Rekomendasi

g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih

j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP

k. Belum pernah menjabat dua kali sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS

l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

m. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta pemilu/pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas