Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Klaim Tugas Lembaganya Tidak Ada Terganggu dengan Hadirnya Undang-Undang Baru KPK

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim tugas lembaganya tidak terganggu setelah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan korupsi berlaku.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Firli Bahuri Klaim Tugas Lembaganya Tidak Ada Terganggu dengan Hadirnya Undang-Undang Baru KPK
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin ( 20/1/2020). 

Sementara Komisi III DPR RI yang tampak hadir di antaranya Ketua Komisi III Herman Herry dan Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir.

Baca: Susi Pudjiastuti Tak Setuju Rencana Pemerintah Kirim Nelayan Cantrang ke Laut Natuna, Ini Alasannya

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kedatangannya merupakan bagian dari penguatan koordinasi dengan sejumlah lembaga.

Selain dengan pimpinan Komisi III, juga dijadwalkan akan bertemu Pimpinan DPR serta 5 Kementerian lainnya.

"Ini adalah lembaga yang ke 10 yang kami datangi, masih ada 6 lagi yang sudah kita agendakan antara lain dengan pimpinan DPR, nanti ada 5 kementerian lagi yang akan kita datangi," kata Firli.

Baca: LPSK Siap Lindungi Saksi Dalam Kasus Dugaan Suap Politikus PDIP Kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Pertemuan tersebut menurut Firli membahas sejumlah program yang akan dilakukan KPK.

Pada tahun ini ada dua program KPK, pertama mengenai program dukungan manajemen KPK.

Kedua mengenai program pemberantasan korupsi.

Berita Rekomendasi

Program pemberantasan korupsi sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 6 undang undang nomor 19 Tahun 2019.

Baca: Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pondok Pinang Diringkus Polisi

"Di samping itu, ada 3 program yang akan kita kerjakan antara lain pembangunan manusia yang unggul, khusus KPK," katanya.

Sementara itu, terkait manajemen KPK terdapat penyederhanaan regulasi serta reformasi birokrasi. 
Salah satu poinnya mengenai perubahan status penyidik KPK menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN).

"Banyak hal yang harus dikerjakan, antara lain, disebutkan pegawai adalah ASN, tentu ini harus bicara dengan kawan-kawan DPR mitra kerja Komisi III," katanya.

Selain itu, terkait aturan-aturan yang harus secepatnya dibahas untuk melengkapi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Setidaknya ada 8 peraturan yang harus dibahas paskadiundangkannya UU 19 Tahun 2019," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas