Hadir di PN Jakarta Pusat, Dua Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka Meski Telah Ditegur Hakim
Dua orang di antara enam orang aktivis ini tampak tetap mengenakan koteka meski sempat ditegur majelis hakim pada pekan lalu
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (20/1/2020) kembali menggelar sidang yang menyertakan enam aktivis Papua sebagai terdakwa.
Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum, P Permana terkait eksepsi atau nota pembelaan yang kala itu dibacakan oleh kuasa hukum aktivis Papua ini.
Baca: Diduga Bawa Spanduk Ujaran Kebencian pada Jokowi, Pendukung Anies Baswedan Dilaporkan Rencana Makar
Pantauan Kompas.com pada 14.25 WIB, tampak enam aktivis Papua menghadiri ruang sidang Kusumaadmaja 3.
Dua orang di antara enam orang aktivis ini tampak tetap mengenakan koteka meski sempat ditegur majelis hakim pada pekan lalu.
Adapun yang kala itu mengenakan pakaian koteka adalah Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait.
Mereka juga mengenakan mahkota khas adat Papua di kepala mereka. Saat duduk di kursi ruang persidangan, para aktivis ini juga sempat bernyanyi bersama.
Mereka menyanyikan lagu adat Papua dengan judul "Hidang Makhendang".
Mereka didakwa berbuat makar.
Ada tiga berkas perkara.
Baca: Deretan Kasus Makar Diduga Mengancam Pemerintahan Jokowi Sepanjang 2019 hingga Berujung Jeruji Besi
Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.
Penjelasan PN Jakpus
Baca: Masuk Bursa Cawagub DKI, Riza Patria dan Nurmansyah Lubis Tak Menempuh Jalur Fit and Proper Test
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur sebelumnya menanggapi pernyataan beberapa aktivis Papua yang merasa terdiskriminasi terkait teguran majelis hakim karena penggunaan koteka saat persidangan di PN Jakpus.