Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hadir di PN Jakarta Pusat, Dua Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka Meski Telah Ditegur Hakim

Dua orang di antara enam orang aktivis ini tampak tetap mengenakan koteka meski sempat ditegur majelis hakim pada pekan lalu

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Hadir di PN Jakarta Pusat, Dua Aktivis Papua Tetap Pakai Koteka Meski Telah Ditegur Hakim
Kompas.com/Cynthia Lova
Aktivis Papua jalani persidangan di PN Jakpus, Senin (20/1/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (20/1/2020) kembali menggelar sidang yang menyertakan enam aktivis Papua sebagai terdakwa.

Agenda persidangan kali ini adalah tanggapan Jaksa Penuntut Umum, P Permana terkait eksepsi atau nota pembelaan yang kala itu dibacakan oleh kuasa hukum aktivis Papua ini.

Baca: Diduga Bawa Spanduk Ujaran Kebencian pada Jokowi, Pendukung Anies Baswedan Dilaporkan Rencana Makar

Pantauan Kompas.com pada 14.25 WIB, tampak enam aktivis Papua menghadiri ruang sidang Kusumaadmaja 3.

Dua orang di antara enam orang aktivis ini tampak tetap mengenakan koteka meski sempat ditegur majelis hakim pada pekan lalu.

Adapun yang kala itu mengenakan pakaian koteka adalah Anes Tabuni dan Ambrosius Mulait.

Mereka juga mengenakan mahkota khas adat Papua di kepala mereka. Saat duduk di kursi ruang persidangan, para aktivis ini juga sempat bernyanyi bersama.

Mereka menyanyikan lagu adat Papua dengan judul "Hidang Makhendang".

BERITA REKOMENDASI

Mereka didakwa berbuat makar.

Ada tiga berkas perkara.

Baca: Deretan Kasus Makar Diduga Mengancam Pemerintahan Jokowi Sepanjang 2019 hingga Berujung Jeruji Besi

Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.

Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.

Penjelasan PN Jakpus

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Kompas.com/Abba Gabrilin)

Baca: Masuk Bursa Cawagub DKI, Riza Patria dan Nurmansyah Lubis Tak Menempuh Jalur Fit and Proper Test

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur sebelumnya menanggapi pernyataan beberapa aktivis Papua yang merasa terdiskriminasi terkait teguran majelis hakim karena penggunaan koteka saat persidangan di PN Jakpus.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas