Kasus Harun Masiku, Adian Napitupulu: Semua Berakar Dari Putusan MA
Adian Napitupulu menanggapi kasus PAW Harun Masiku, Menurutnya duduk permaslahan ini sebenarnya berada pada putusan (Mahkamah Agung) MA.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Politikus PDIP, Adian Napitupulu menanggapi kasus suap penggantian antar waktu (PAW) yang menyeret kader PDIP, Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Menurutnya duduk permasalahan ini sebenarnya berada pada putusan (Mahkamah Agung) MA.
Putusan MA adalah mengenai pemindahan suara dari Nazarudin Kiemas, caleg PDI-P yang meninggal dunia, ke suara milik Harun Masiku.
Adian menegaskan jika tidak ada keputusan MA terkait PAW ini maka proses suap antara Harun dan Wahyu tidak akan terjadi.
Pernyataan itu ia sampaikan setelah mengisi sebuah diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).
"Kalau tidak ada keputusan MA itu, tidak akan ada harapan di kepala Harun Masiku bahwa dia punya peluang untuk menjadi anggota DPR," ungkapnya yang dilansir dari kanal YouTube Kompas tv, Senin (20/1/2020).
"Kalau tidak ada keputusan MA peluang si Wahyu untuk meminta uang kepada Harun pun tidak ada," jelasnya.
"Semua itu berawal dari keputusan MA," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR ini mengatakan dalam kasus ini partainya sudah melakukan hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan Harun Masiku merasa posisinya secara hukum benar, sehingga ia hanya menginginkan hak nya sebagai anggota DPR.
Dimana hak Harun itu didapat dari putusan MA.
"Dari mana hak itu dapatkan? dari keputusan MA," ujarnya yang dikutip dari kanal YouTube Kompas Tv Minggu.
"Jadi bukan perasaan dan keinginan PDI-P, tapi keputusan MA yang memeutuskan bahwa memberikan hak kepada partai politik untuk melakukan diskresi terhadap perpindahan suara itu," imbuhnya.
Adian pun meminta MA untuk tidak berdiam diri dan menjelaskan terkait permasalahan ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.