Ketua KPK: Harun Masiku Sudah Masuk DPO
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan politikus PDIP Harun Masiku sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan politikus PDIP Harun Masiku sudah berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Harun Masiku merupakan tersangka penyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta.
Ditjen Imigrasi sebelumnya menyatakan Harun melarikan diri ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) dan menangkap mantan Wahyu serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1/2020).
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu, Harun hingga kini belum juga menyerahkan diri.
Baca: Sikapi Pernyataan Adian Napitupulu Soal Harun Masiku, ICW: Jelas-Jelas Tersangka, Kok Bisa Korban?
Baca: Ketua KPK Firli Bahuri Unjuk Gigi sebagai Sobat Ambyar
Baca: Nawawi Pomolango Teringat Sosok Harun Masiku Usai Nyanyi Koes Plus: ke Mana Dia Ini?
"(Harun DPO), Sudah sudah. Belum lama, saya tidak tahu persis, tapi sudah. Yang pasti sudah (DPO)," ucap Firli usai Silaturahmi Pimpinan dan Dewas KPK dengan awak media di lantai 3 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020) malam.
Kata Firli, KPK terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat terkait untuk memburu Harun.
Selain itu, Firli mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkannya ke KPK.
"Kita sudah menerbitkan perintah penangkapan dan surat permintaan bantuan pada Polri dalam rangka mencari dan menangkap tersangka tersebut sudah kita layangkan. Sampai hari ini kita masih terus berusaha bekerja keras untuk melakukan penangkapan. Tolong kepada masyrakat yang mengetahui keberadaan tersangka," katanya.
Ia memastikan tim penyidik bakal menelusuri setiap informasi berkaitan dengan keberadaan Harun.
Termasuk informasi yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dan sempat terlihat di Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca: Adian Napitupulu Sebut Harun Masiku Korban dan Bukan Pelaku Suap: Dia Ingin Tagih Haknya
"Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan kroscek atas kebenaran seluruh informasi. Yang pasti adalah kami sungguh-sungguh berharap sumbangsih informasi dari seluruh rekan-rekan, seluruh anak bangsa, bahwa negara ini hrs bebas dari korupsi," kata Firli.
Firli pun kembali mengimbau Harun untuk menyerahkan diri. Harun harus bertanggung jawab atas suap yang diduga diberikannya kepada Wahyu untuk memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPR.
"Saya imbau kepada tersangka saudara HM (Harun Masiku) memberikan kontribusi untuk menyelesaikan persoalan ini karena sesungguhnya setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Orang per orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya," Firli menegaskan.