Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua KPK Sanggah Pernyataan Yenti Garnasih Soal Dugaan Adanya Penipuan dalam Kasus Wahyu Setiawan

Ketua KPK Firli Bahuri tidak sependapat dengan pernyataan Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua KPK Sanggah Pernyataan Yenti Garnasih Soal Dugaan Adanya Penipuan dalam Kasus Wahyu Setiawan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengembangan perkara proyek Kabupaten Bengkalis di gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Meski inisiatif dari penyuap, bisa jadi di kronologi berikutnya mungkin penyuap mau mundur, malah dari KPU yang menawarkan atau malah memeras. Kemudian bagaimana pada akhirnya penyuap memberikan padahal menurut KPU tidak mungkin kalau tidak kolektif kolegial," kata Yenti.

Pengakuan Wahyu Setiawan

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengakui dalam posisi yang sulit menanggapi permintaan PDIP memasukkan nama Harun Masiku sebagai caleg terpilih.

Saeful, seorang staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto adalah kawan dekatnya.

"Saya dalam posisi yang sulit karena orang-orang ada Mbak Tio, Mas Saeful, Mas Doni itu kawan baik saya," kata Wahyu Setiawan dalam sidang etik DKPP yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).

Baca: Soal Taji KPK, Nurul Ghufron: KPK Eksis Sampai Saat Ini!

Dua nama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful selaku penyuap sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Diketahui, para tersangka kerap mengajak bertemu di luar kantor untuk membahas PAW Harun Masiku.

Berita Rekomendasi

"Saya sudah menjelaskan dan saya tidak, tidak, tidak. Pandangan Mas Hasyim (komisioner KPU) sama dengan pandangan saya itu tidak bisa," kata Wahyu.

Baca: Wahyu Setiawan Bakal Kooperatif Saat Jalani Sidang Pelanggaran Etik

Wahyu mengakui dalam berkomunikasi dengan para penyuapnya, dirinya sulit membedakan antara hubungan kawan dekat dan pekerjaan.

Namun, dalam sidang tadi Wahyu enggan menjelaskan detail materi yang masuk pokok perkara penyidikan di KPK.

"Tetapi memang dalam berkomunikasi mungkin karena saya teman lama Bu Tio orang yang saya hormati dan saya anggap kakak saya sendiri. Jadi saya sangat sulit situasinya," jelas Wahyu.

Baca: Kode Inisiatif: Kasus Wahyu Setiawan Jangan Dimanfaatkan Parpol Dorong Pemilu Tak Langsung

KPK menangkap tangan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu (8/1/2020).

Wahyu Setiawan diduga menerima suap untuk mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif (caleg) PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatra Selatan Harun Masiku.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus itu. 

Wahyu dan orang kepercayaannya sekaligus mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina, menjadi tersangka penerima suap.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas