Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinkan Mambo Jadi Saksi MeMiles: Saya Cuma Nyanyi, Lumayan Buat Cicilan Mobil

"Tapi ada uang, ada panggilan nyanyi saya terima karena lumayan buat cicilan mobil ya," kata Pinkan Mambo saat menghadiri pemeriksaan kasus MeMiles

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

TRIBUNNEWS - Pinkan Mambo menghadiri panggilan pemeriksaan dari Polda Jawa Timur untuk sebagai saksi investasi bodong MeMiles, Senin, (20/1/2020).

"Saya sebagai warga yang baik harus datang untuk diperiksa sebagai saksi," kata Pinkan dikutip dari Kompas.com.

Menurut keterangan Pinkan, dia hanya diundang untuk mengisi acara pada 15 Desember 2019 lalu.

Pinkan mengaku hanya diundang untuk bernyanyi.

"Saya datang tidak untuk mempromosikan produk tersebut melainkan saya cuma nyanyi sebagai jasa pengisi acara, nyanyi doang," jelas Pinkan.

Pinkan Mambo saat tiba di dalam ruang penyidik Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Pinkan Mambo saat tiba di dalam ruang penyidik Ditreskrimsus Mapolda Jatim. (ISTIMEWA)

Saat ditanya terkait keterlibatannya yang lain, Pinkan berkata, ia tidak menjadi member dari investasi berkedok aplikasi tersebut.

Beberapa kali diberi tawaran, tetapi dia menolaknya.

BERITA REKOMENDASI

"Saya ditawarin dari dulu nggak pernah mau," katanya.

"Jadi kita harus pinter dalam memilih bisnis, saya ditawarin juga nggak mau." jelasnya.

"Tapi ada uang, ada panggilan nyanyi saya terima karena lumayan buat cicilan mobil ya," tuturnya.

Selama proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sekitar 30 pertanyaan untuk Pinkan Mambo.

Informasi dari Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Siti Badriah juga dijadwalkan untuk pemeriksaan di Ditsreskrimsus Polda Jawa Timur pada Senin (20/1/2020).


"SB saat ini sudah kita panggilkan, namun saat ini ada kuasa hukum, nanti kita akan konfirmasi melalui penyidik," katanya dikutip dari tayangan Kompas TV (20/1/2020)

Sebelumnya, penyanyi dangdut, Siti Badriah membantah dirinya terlibat dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Ia becerita jika awalnya sempat tergiur dengan investasi ini dan berkomunikasi dengan pihak MeMiles.

"Kalau dibilang tergiur, sangat tergiur, sampai aku tukeran nomor telepon nanti kabar-kabaran ya kak, kita ketemu ya kak," ujarnya dilansir melalui Youtube Official iNews, Rabu (15/1/2020).

"Ya Alhamudillah Allah gak kasih aku waktu untuk ketemu-ketemu ya Alhamdulillah gak masuk ke Investasi itu," ungkapnya.

Seret Anggota Keluarga Cendana

Sebuah inisial yang disebut-sebut bagian dari Keluarga Cendana turut terseret ke dalam kasus MeMiles.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan mengungkapkan inisial anggota keluarga Cendana yang mendapatkan hadiah dua kendaraan mewah.

"Namanya AHS dan istrinya, dan salah satu keluarganya mendapatkan reward mobil mewah dua unit," kata Luki, di Mapolda Jatim, Kamis (16/1/2020).

Kata Luki, nama AHS ini muncul dalam berita acara dan pemeriksaan digital forensik alat komunikasi tersangka maupun saksi.

Recananya, AHS akan dipanggil sebagai saksi Selasa (21/1/2020)

"Sudah kami layangkan pemanggilan pemeriksaan hari ini dan rencananya akan datang Selasa pekan depan," jelas Luki.

Sebelumnya, penyanyi Eka Deli dan Marcello Tahitoe telah dipanggil Ditsreskrimsus Polda Jawa Timur pekan lalu.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal MeMiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020)
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal MeMiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020) (Dok Polda Jatim/Surya)

Dikutip dari Kompas.com, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan lima tersangka.

Kelimanya adalah KTM (47), FS (52), E (54), PH (22), dan terakhir W selaku bagian distribusi reward kepada para member di PT Kam And Kam yang menjadi operator investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani/Faisal Mohay)(Kompas.com/Achmad Faizal)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas