Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hotman Paris Tanggapi Kasus ZA, Ajak Pengacara Diskusi hingga Soroti Pernyataan ST Burhanuddin

Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau yang dikenal dengan nama ST Burhanuddin.

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
zoom-in Hotman Paris Tanggapi Kasus ZA, Ajak Pengacara Diskusi hingga Soroti Pernyataan ST Burhanuddin
Facebook/ Aji Santoso dan Instagram @hotmanparisofficial
Kolase ZA bersama tim advokasi dan Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau yang dikenal dengan nama ST Burhanuddin.

Melalui foto dan caption yang diunggah Hotman Paris di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, ia mengekspos pernyataan sang Jaksa Agung.

Dalam caption Hotman Paris, diketahui ST Burhanuddin mengatakan, sebenarnya begal yang dibunuh ZA tidak ingin memperkosa kekasih dari ZA.

ST Burhanuddin menegaskan, dalam kasus pembunuhan itu ZA diketahui sudah membawa senjata tajam.

Senjata tajam itu lah yang digunakan untuk menusuk satu di antara begal yang menyerang ZA dan sang kekasih.

ST Burhanuddin menambahkan, pembelaan diri ZA dianggap dalam keadaan yang tidak sepenuhnya terpaksa.

Ia juga mengatakan, tidak melakukan penahanan terhadap pelajar ZA lantaran masih di bawah umur.

Hotman Paris Soroti Pernyataan ST Burhanuddin Soal Pelajar di Malang
Hotman Paris Soroti Pernyataan ST Burhanuddin Soal Pelajar di Malang yang Bunuh Begal Demi Sang Kekasih
BERITA REKOMENDASI

"Pelajar berinisial ZA (17) di Malang, Jawa Timur, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap begal bernama Misnan (35)," tulis Hotman Paris.

"Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ZL membela diri dalam kejadian itu," tambahnya.

"'Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa, kemudian si anak-anak ini itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri,

Dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh,' kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020)," tulis Hotman Paris.

Hotman Paris Bawa Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang ke Forum Nasional

Masih melalui unggahan akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Hotman Paris membagikan gambar foto tajuk terkait kasus ZA.

Ia menyuarakan agar masyarakat Indonesia turut buka suara mengawal kasus ini.

Hotman Paris juga meminta kuasa hukum ZA untuk menghubunginya.

Ia menyebut ingin bertukar pikiran bersama sang kuasa hukum.

Pengacara dengan ciri khasnya mengenakan beberapa cincin di jemarinya itu menjanjikan satu hal.

 Janji Hotman Paris soal kasus ZA, pelajar SMA di Malang yang bunuh begal.
Janji Hotman Paris soal kasus ZA, pelajar SMA di Malang yang bunuh begal. (Instagram.com/hotmanparisofficial)

"Ayok seluruh Rakyat bersuara!

Mohon Tim Kuasa Hukumnya hub hotman utk tukar pikiran!

Hotman tidak bisa ke Malang karena penuh sidang dan tv shooting.

Tapi Hotman akan membawa issue ini ke forum nasional," tulisnya.

Hotman Paris Pertanyakan Dakwaan untuk ZA

Sebelumnya, Hotman Paris juga telah mengunggah video singkat melalui akun Instagramnya pada Minggu (19/1/2020).

Ia mengatakan kasus yang menimpa ZA itu menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.

Dalam video itu, Hotman menyapa segelintir pihak.

"Halo masyarakat Indonesia.. halo Bapak Presiden Jokowi, halo Bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.

"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240," katanya.

Hotman mempertanyakan mengapa ZA didakwa pembunuhan berencana padahal ia membunuh karena membela kehormatan sang kekasih.

Diketahui, sang kekasih dari ZA itu hendak diperkosa oleh begal yang menghampirinya saat berduaan.

Ia mengatakan, bila dakwaan yang dilayangkan benar adanya, Hotman mempertanyakan alasannya.

"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini," katanya.

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," tuturnya.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang Buka Suara

Kasus pelajar yang membunuh begal demi membela sang pacar di Malang masih jadi perbicangan masyarakat.

Pasalnya akibat aksi itu, pelajar ZA yang berusia 17 tahun itu dikabarkan didakwa hukuman seumur hidup.

Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memberikan klarifikasi.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup.

"Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup.

Itu saya pastikan tidak ada," kata Sobrani Binzar yang dikutip melalui Kompas.com, Senin (20/1/2020).

"Karena, yang menjadi terdakwa di sini anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak," terangnya.

Ia mengakui, ZA didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," tegasnya.

Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya
Siswa SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Ternyata Sudah Menikah & Anak Satu, Kekasih Bukan Istrinya (SURYAMALANG.COM/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan)

Sobrani menerangkan, Pasal 340 menerangkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Pasal 338, ancamannya tujuh setengah tahun untuk anak. Pasal 351 ayat Tiga itu ancaman maksimalnya tiga setengah tahun," jelasnya.

Menurutnya, proses tersebut tidak serta merta menuntut dengan ancaman maksimal.

Hal itu lantaran tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.

Ia menegaskan, pasti ada fakta yang meringankan.

Sobrani menerangkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan ancaman hukuman untuk ZA hanya berlaku separuhnya.

Pada pidana anak, ia mengatakan, hukuman penjara adalah pilihan terkahir.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal"

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Kontributor Malang, Andi Hartik)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas