Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Hotman Paris Tanggapi Kasus ZA, Ajak Pengacara Diskusi hingga Soroti Pernyataan ST Burhanuddin

Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau yang dikenal dengan nama ST Burhanuddin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in Hotman Paris Tanggapi Kasus ZA, Ajak Pengacara Diskusi hingga Soroti Pernyataan ST Burhanuddin
Facebook/ Aji Santoso dan Instagram @hotmanparisofficial
Kolase ZA bersama tim advokasi dan Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau yang dikenal dengan nama ST Burhanuddin.

Melalui foto dan caption yang diunggah Hotman Paris di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, ia mengekspos pernyataan sang Jaksa Agung.

Dalam caption Hotman Paris, diketahui ST Burhanuddin mengatakan, sebenarnya begal yang dibunuh ZA tidak ingin memperkosa kekasih dari ZA.

ST Burhanuddin menegaskan, dalam kasus pembunuhan itu ZA diketahui sudah membawa senjata tajam.

Senjata tajam itu lah yang digunakan untuk menusuk satu di antara begal yang menyerang ZA dan sang kekasih.

ST Burhanuddin menambahkan, pembelaan diri ZA dianggap dalam keadaan yang tidak sepenuhnya terpaksa.

Ia juga mengatakan, tidak melakukan penahanan terhadap pelajar ZA lantaran masih di bawah umur.

Hotman Paris Soroti Pernyataan ST Burhanuddin Soal Pelajar di Malang
Hotman Paris Soroti Pernyataan ST Burhanuddin Soal Pelajar di Malang yang Bunuh Begal Demi Sang Kekasih
Rekomendasi Untuk Anda

"Pelajar berinisial ZA (17) di Malang, Jawa Timur, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap begal bernama Misnan (35)," tulis Hotman Paris.

"Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ZL membela diri dalam kejadian itu," tambahnya.

"'Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa, kemudian si anak-anak ini itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri,

Dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh,' kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020)," tulis Hotman Paris.

Hotman Paris Bawa Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang ke Forum Nasional

Masih melalui unggahan akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Hotman Paris membagikan gambar foto tajuk terkait kasus ZA.

Ia menyuarakan agar masyarakat Indonesia turut buka suara mengawal kasus ini.

Hotman Paris juga meminta kuasa hukum ZA untuk menghubunginya.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas