Hotman Paris Tanggapi Kasus ZA, Ajak Pengacara Diskusi hingga Soroti Pernyataan ST Burhanuddin
Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau yang dikenal dengan nama ST Burhanuddin.
Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris menyoroti pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin atau yang dikenal dengan nama ST Burhanuddin.
Melalui foto dan caption yang diunggah Hotman Paris di akun Instagramnya @hotmanparisofficial, ia mengekspos pernyataan sang Jaksa Agung.
Dalam caption Hotman Paris, diketahui ST Burhanuddin mengatakan, sebenarnya begal yang dibunuh ZA tidak ingin memperkosa kekasih dari ZA.
ST Burhanuddin menegaskan, dalam kasus pembunuhan itu ZA diketahui sudah membawa senjata tajam.
Senjata tajam itu lah yang digunakan untuk menusuk satu di antara begal yang menyerang ZA dan sang kekasih.
ST Burhanuddin menambahkan, pembelaan diri ZA dianggap dalam keadaan yang tidak sepenuhnya terpaksa.
Ia juga mengatakan, tidak melakukan penahanan terhadap pelajar ZA lantaran masih di bawah umur.
"Pelajar berinisial ZA (17) di Malang, Jawa Timur, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap begal bernama Misnan (35)," tulis Hotman Paris.
"Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ZL membela diri dalam kejadian itu," tambahnya.
"'Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa, kemudian si anak-anak ini itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri,
Dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh,' kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020)," tulis Hotman Paris.
Hotman Paris Bawa Kasus Pelajar Bunuh Begal di Malang ke Forum Nasional
Masih melalui unggahan akun Instagramnya @hotmanparisofficial, Hotman Paris membagikan gambar foto tajuk terkait kasus ZA.
Ia menyuarakan agar masyarakat Indonesia turut buka suara mengawal kasus ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.